kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua satgas PEN sebut program subsidi gaji akan memperkecil kesenjangan


Jumat, 07 Agustus 2020 / 16:28 WIB
Ketua satgas PEN sebut program subsidi gaji akan memperkecil kesenjangan
ILUSTRASI. Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas program kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyud


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada 13,8 juta tenaga kerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin meyakini adanya program ini akan memperkecil kesenjangan karena hampir seluruh segmen masyarakat mendapatkan bantuan.

Menurut Budi, pemerintah sudah menjalankan berbagai program untuk membantu sekitar 29 juta rakyat miskin. Berbagai bantuan tersebut mulai dari program keluarga harapan, kartu sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT dana desa hingga program kartu pra kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

"Sehingga memang diharapkan ini justru mengurangi kesenjangan sosial, karena segmen-segmen lain sudah diberikan bantuan. Yang belum adalah segmen ini, segmen tenaga kerja formal yang tidak termasuk tenaga kerja informal, rakyat miskin atau di-PHK yang belum mendapatkan bantuan padahal gaji mereka dipotong," terang Budi dalam konferensi pers, Jumat (7/8).

Baca Juga: Subsidi gaji pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta ditargetkan cair September 2020

Adapun, penerima subsidi gaji ini merupakan tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak termasuk pegawai BUMN dan pemerintah.

Budi mengatakan, data 13,8 juta tenaga kerja penerima manfaat ini berasal dariĀ  BPJS Ketenagakerjaan, di mana mereka masih aktif membayar iuran setiap bulan dan masih tercatat bekerja di perusahaan.

"Kita menggunakan data resmi yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Data itu lengkap, karena setiap bulan mereka membayar iurannya, kita juga tahu bekerjanya di mana, namanya siapa, sudah berapa lama bekerja," kata Budi.

Dudi mengatakan pihaknya akan mengumpulkan dan memverifikasi data pekerja ini dalam 2 minggu ini, sehingga bantuan tersebut dapat langsung disampaikan secara tunai.

Baca Juga: Menaker harap subsidi gaji Rp 2,4 juta bisa jaga daya beli pekerja

Adapun, subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dimana bantuan ini disalurkan dalam 2 tahap.

"Tahap pertama akan diberikan di kuartal III, tahap kedua akan dilakukan di kuartal IV. Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×