kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua KPK: Indonesia masih berutang 21 rekomendasi UNCAC untuk diselesaikan


Selasa, 27 November 2018 / 22:20 WIB
Ketua KPK: Indonesia masih berutang 21 rekomendasi UNCAC untuk diselesaikan
ILUSTRASI. Ketua KPK Agus Rahardjo


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih berutang 21 rekomendasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang belum terselesaikan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam sambutan diskusi publik bertema Hasil Review Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) di Gedung KPK, Selasa(27/11).

“Dari 32 rekomendasi review yang pertama utang kita masih 24. Nah ini ada yang sedang berjalan, utang kita kini 21,” kata Agus.

Konvensi ini sebenarnya dirumuskan pertama kali pada tanggal 9-11 Desember 2003. Kemudian disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Konvensi PBB Antikorupsi) 2003.

“Dengan melakukan ratifikasi tersebut maka Indonesia berkewajiban untuk mengimplementasikan pasal-pasal di dalam UNCAC. Ini juga merupakan panduan utama bagi negara-negara pihak utk merumuskan upaya antikorupsi yang perlu dilakukan,” ungkap Agus.

Review pertama untuk Indonesia dilaksanakan pada tahun 2010-2015 oleh Inggris dan Uzbekistan. Bidang yang dibahas adalah Bab III tentang pemidanaan dan penegakan hukum, dan Bab IV tentang kerja sama internasional.

Terkait review putaran pertama itu, Indonesia telah menyelesaikan 8 rekomendasi, dan 1 rekomendasi yang diselesaikan secara parsial. Baru 9 itu dari 32 review yang sudah terselesaikan.

Delapan review yang telah terselesaikan itu adalah:

- Memberlakukan prosedur di mana pejabat publik yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dalam penyidikan dan diberhentikan setelah diputus bersalah

Status: Ketentuan pemberhentian sementara terhadap ASN yang menjadi tersangka dan pemberhentian tetap terhadap terpidana telah diatur dalam UU 5/2014.

-Mengkaji penerapan aturan terkait menghalangi proses peradilan untuk mengidentifikasi masalah-masalah dalam penegakan hukum dan kebutuhan bantuan teknis

Status: Difasilitasi oleh UNODC, dikaji oleh PUSAKO Universitas Andalas




TERBARU

[X]
×