kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua Komisi III DPR: Kita akan putuskan nasib RUU KUHP sampai tanggal 30 September


Selasa, 24 September 2019 / 05:41 WIB
Ketua Komisi III DPR: Kita akan putuskan nasib RUU KUHP sampai tanggal 30 September


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9) siang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan tidak akan mengambil keputusan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Sidang Paripurna yang akan digelar Selasa (30/9) besok.

“Mungkin tidak dalam paripurna terdekat ya. Masih ada tiga kali paripurna lagi paling tidak sampai dengan tanggal 30 September,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, setelah dipersilakan Ketua DPR RI Bambang Soelistyo menjawab wartawan usai bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Besok, mahasiswa bakal datang dengan massa lebih banyak untuk demo di DPR

Mulfahri tidak memungkiri jika akan ada forum lobi dengan pemerintah, antara pemerintah dengan DPR RI terkait nasih RKUHP itu hingga batas penutupan masa sidang 30 September mendatang.

“Nanti akan dilihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk semua pihak, dan tentu sampai dengan tanggal 30 September, DPR RI akan memonitor terus apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ucap Mulfahri seraya berharap, mudah-mudahan nanti forum lobi itu bisa menghasilkan sesuatu yang produktif bagi keberlangsungan RKUHP yang ramai dibicarakan di publik.

Bukan Menolak

Ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI itu, bahwa Presiden Joko Widodo tidak menolak RKUHP itu, tetapi Presiden meminta menunda. Soal sampai kapan penundaan itu, Mulfahri mengatakan, akan ada forum lobi.

“DPR yang sekarang masih akan bertugas sampai dengan tanggal 30 September. Sampai dengan tanggal 30 akan ada 3 kali rapat paripurna lagi. Nanti kita putuskan kira-kira nasib RUU KUHP itu akan seperti apa,” sambung Mulfahri Harahap.

Baca Juga: Moeldoko bantah KPK hambat investasi, simak penjelasannya

Soal pasal-pasal yang dikritik masyarakat dan dimintakan pendalaman lebih lanjut oleh Presiden, Ketua DPR RI Mulfahri Harahap mengatakan, tentu pasal-pasal itu tidak banyak.

Sementara soal pasal-pasal mana, menurutnya juga debatable. Namun Mulfahri mengingatkan, bahwa RUU KUHP ini sudah dibahas hampir empat tahun, dan DPR sudah mendengar banyak pihak.

Kalau ada 1-2 pasal yang dianggap masih kurang selaras dengan kehidupan bangsa ini, akan disesuaikan. “Ini sesuatu yang menurut saya bukan masalah besar,” tegasnya.

Sementara Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menambahkan, bahwa pertemuan antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR berlangsung sangat cair. Permasalahan yang menyangkut pengesahan RKHP, menurutnya, akan dilakukan DPR sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.

Baca Juga: Jokowi minta DPR menunda pengesahan empat RUU ini

Mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan itu antara lain Menko Polhukam Wiranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Sementara pimpinan DPR yang hadir semuanya, kecuali Fadli Zon yang sedang berada di luar negeri, para pimpinan fraksi-fraksi DPR, dan pimpinan Komisi III DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×