kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan dan syarat UMKM penerima BPUM 2020 bisa dapat lagi pada 2021


Sabtu, 10 April 2021 / 13:05 WIB
Ketentuan dan syarat UMKM penerima BPUM 2020 bisa dapat lagi pada 2021


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro sudah dapat diakses. 

Para UMKM penerima BPUM 2020 pun bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut pada 2021. 

Namun, besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta. 

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM. 

Sementara itu, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021), bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, per tanggal 1 April 2021, bantuan produktif usaha mikro telah tersalurkan kepada sekitar 6,5 juta pelaku usaha mikro dengan total bantuan yang telah disalurkan sebesar Rp 7,9 triliun.

Baca Juga: Dilanjutkan mulai Maret 2021, bantuan produktif usaha mikro tersalur Rp 7,9 triliun

Syarat dan ketentuan BPUM 2021

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat dan ketentuan BPUM 2021: 

  • Belum pernah menerima dana BPUM. 
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR. 
  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan penyaluran bantuan tersebut menggunakan data penerima BPUM tahun anggaran 2020 dan usaha mikro yang belum pernah menerima bantuan.

Penggunaan data tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat penyaluran, mengingat bahwa untuk data penerima tahun 2020 tidak perlu lagi dilakukan pengusulan ulang. 

Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM tahun 2021 ini. Namun, tetap akan dilakukan validasi atas data-data tersebut.

Selanjutnya: Tahun 2020, BTN catat pertumbuhan laba bersih tertinggi di antara 10 bank terbesar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×