kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepercayaan investor terhadap ekonomi Indonesia dinilai cukup tinggi


Kamis, 15 Oktober 2020 / 17:10 WIB
Kepercayaan investor terhadap ekonomi Indonesia dinilai cukup tinggi
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di area bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (17/10/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi Masyita Crystallin mengatakan, kebijakan pemerintah memulihkan perekonomi disambut positif investor global. Hal ini terbukti kepercayaan investor kepada Indonesia masih dikategorikan cukup tinggi.   

Hal itu dikatakan Masyita dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB 9) bertajuk "Investasi di Masa Pandemi" yang diselenggarakan pada Media Center KPCPEN di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (13/10).

"Kita bisa melihat bahwa investor global cukup percaya terhadap Indonesia yang  bisa memulihkan perekonomian dengan pruden," ujarnya.

Masyita melanjutkan, investor beranggapan kebijakan perekonomian dan kesehatan yang diambil tepat dalam konteks penanganan Covid-19.

]Alhasil, pertumbuhan perekonomian Indonesia selama tahun 2020 tidak mengalami kontraksi yang dalam, dibandingkan negara-negara lain di luar sana.

Baca Juga: Freeport Indonesia akui proyek smelter tembaga belum ada perkembangan signifikan

"Kita bandingkan dengan negara tetangga sebagai contoh di Kuartal kedua Malaysia mengalami kontraksi ekonomi tumbuh negatif sebesar 17%, Filipina tumbuh negatif sebesar 16,5%, dan India tumbuh negatif sebesar 23,9% artinya lebih baik," tuturnya.

Pemerintah memang merespon dampak Covid-19, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu ini kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang secara garis besar mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara. Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.

Sedangkan kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah juga memberi kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan menangani stabilitas sistem keuangan, di antaranya memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek pada bank sistemik dan bukan sistemik. Selain itu, BI diberi kewenangan membeli surat utang negara atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana. Korporasi juga diberi kesempatan memperoleh pendanaan melalui penjualan kembali surat utang (repo).

Baca Juga: Jutaan kelas menengah di Asia Tenggara masuk jurang kemiskinan karena pandemi corona

Awalnya, pemerintah mengalokasikan total Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. Selanjutnya, pemerintah merangkum berbagai kebijakan dalam menanggulangi dampak Covid-19 dalam program bernama Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp695,2 triliun.




TERBARU

[X]
×