kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepala BPN: Jumlah bidang tanah di Sulsel yang terdaftar capai 30,57%


Senin, 02 Juli 2018 / 23:15 WIB
Kepala BPN: Jumlah bidang tanah di Sulsel yang terdaftar capai 30,57%
ILUSTRASI. Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - PARE-PARE. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 5.000 sertifikat tanah di Lapangan Andi Makassar, Kota Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (2/7). Acara tersebut dihadiri oleh 3.000 orang masyarakat yang berasal dari 11 Kabupaten/Kota se - Provinsi Sulawesi Selatan.

Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil melaporkan bahwa pada tahun ini, target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 120.000 bidang.

Menteri ATR/Kepala BPN juga melaporkan lebih lanjut bahwa jumlah bidang tanah di Provinsi Sulawesi Selatan berjumlah 6.823.625 bidang. "Dari jumlah tersebut baru terdaftar sekitar 30,57 %," kata Sofyan sesuai rilis yang diterima Kontan, Senin (2/7).

Asal tahu, Presiden RI Jokowi Widodo meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menerbitkan 5 juta sertifikat tanah pada tahun 2017, 7 juta sertifikat tanah pada tahun 2018, dan 9 juta sertifikat tanah pada tahun 2019.

Jokowi mengatakan bahwa tanah di wilayah Indonesia berjumlah 126 juta bidang dan hingga saat ini baru 46 juta bidang saja yang sudah memiliki sertifikat. Jokowi juga mengatakan bahwa setiap tahunnya Kantor Pertanahan hanya mengeluarkan, paling banyak, satu juta sertifikat tanah.

"Alhamdullilah, tahun lalu kita telah berhasil menyelesaikan 5 juta sertifikat tanah. Atas hal ini saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN," ujar Jokowi.

Presiden terus menekankan pentingnya memiliki sertifikat tanah karena sertifikat tanah dapat menghindari terjadinya sengketa pertanahan.

"Sertifikat tanah adalah bukti hukum atas tanah. Karena di dalam sertifikat tanah memuat identitas pemiliknya, berapa luasnya, serta batas-batasnya," lanjut Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×