kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepala Bekraf berharap RUU Ekonomi Kreatif bisa disahkan tahun ini


Selasa, 16 Oktober 2018 / 22:13 WIB
Kepala Bekraf berharap RUU Ekonomi Kreatif bisa disahkan tahun ini
ILUSTRASI. Kepala Bekraf Triawan Munaf


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif akan menjadi payung hukum terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Pasalnya, menurut dia yang namanya kreativitas itu terus berkembang, apalagi di era digitalisasi ini semuanya berkembang dengan cepat. "Kalau kita tidak menentukan batasan-batasan, maka di era digital ini kita akan terbatas perkembangannya," tutur Triawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/10).

Untuk itu, ia berharap RUU ini akan menjadi landasan dasar perkembangan ekonomi kreatif bukan justru menjadi sekat. Ia pun berharap RUU ini sudah bisa disahkan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan.

Pasalnya, proses di DPR juga diakuinya berjalan dengan mulus. "RUU ini di bawah Kementerian Perdagangan dan saya lihat kemarin juga sudah di dibahas di sana, dan tidak ada hambatan-hambatan semuanya mulus," tambah Triawan.

Sekadar tahu saja, DPR menggenjot RUU tersebut melihat urgensi Ekraf. DPR berpendapat, saat ini ekonomi kreatif telah berkembang secara signifikan di berbagai negara.

Bahkan hal ini dinilai dapat menopang pertumbuhan ekonomi sebuah negara. RUU Ekraf dinilai dibutuhkan untuk dapat mengatasi masalah perkembangan Ekraf di Indonesia.

Dengan RUU ini diharapkan dapat menjaga ekosistem Ekraf sehingga dapat berkembang. Pada draft yang dimiliki DPR terdapat 10 Bab dan 47 Pasal dalam RUU Ekraf.

Bab tersebut antara lain membahas mengenai ketentuan umum, asas, tujuan, dan fungsi, ruang lingkup, SDM terpadu Ekraf, Infrastruktur Terpadu, Kewirausahaan, Promosi, Pembiayaan, Kelembagaan, dan Ketentuan Penutup.

Pemerintah diminta untuk menyiapkan pembiayaan bagi pelaku usaha Ekraf baik melalui bank mau pun non bank. Selain itu juga DPR menilai perlu adanya insentif bagi pelaku usaha Ekraf.

Hadirnya RUU ini diharapkan dapat menjadi stimulus dalam perkembangan industri Ekraf di Indonesia. Perkembangan itu juga akan meningkatkan lapangan kerja baru dan iklim usaha kreatif, kondusif dan berdaya siang global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×