kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan rasio utang pemerintah dinilai masih dalam batas aman


Kamis, 30 Juli 2020 / 16:25 WIB
Kenaikan rasio utang pemerintah dinilai masih dalam batas aman
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2021 menjadi sebesar 5,2% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan tingkat defisit yang meningkat tersebut, pemerintah mewaspadai rasio utang di tahun depan juga bisa meningkat mendekati 40% dari PDB.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan, peningkatan rasio utang karena adanya pelebaran defisit di tahun depan masih dalam batas aman dan bisa dikelola dengan baik.

"Posisi rasio utang tahun 2019 masih di kisaran 30% dari PDB. Sementara batas menurut Undang-Undang (UU) Keuangan Negara adalah sebesar 60% dari PDB. Jadi kenaikan rasio utang dengan adanya pelebaran defisit di tahun 2020 dan tahun 2021 masih manageable dan dalam batas aman," ujar Luky kepada Kontan.co.id, Kamis (30/7).

Baca Juga: Defisit anggaran tahun depan melebar, rasio utang bisa mendekati 40% dari PDB

Sebagaimana diketahui, di dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara rasio utang dipatok pada batas 60% dari PDB. Selama ini, rasio utang memang dijaga di bawah 30%.

Namun, dengan adanya pelebaran defisit maka diperkirakan rasio utang akan melonjak tinggi. Bahkan, pemerintah sempat memperkirakan rasio utang tahun ini akan melesat menjadi 37,6% dari PDB.

Luky menjelaskan, pandemi corona merupakan kondisi extraordinary yang memang membutuhkan solusi dan kebijakan extraordinary pula. Menurutnya, dengan kebijakan disiplin fiskal yang dijalankan selama ini, maka Indonesia memiliki modal yang bagus, yaitu tersedianya ruang fiskal untuk bisa memperlebar defisit.

Meski demikian, Luky menilai, pemerintah akan selalu mengelola sisi pembiayaan dengan sangat berhati-hati.

"Di dalam menghadapi pandemi Covid-19, kebijakan pelebaran defisit di atas 3% dilakukan secara prudent dan terukur. Maka dari itu hanya akan dilakukan selama 3 tahun saja. Setelah itu pemerintah akan kembali ke kebijakan disiplin fiskal semula," kata Luky.

Di sisi lain, Luky mengatakan pihaknya juga akan selalu mencari sumber pembiayaan dengan biaya termurah sambil terus memperhatikan dan mengelola risikonya.

Baca Juga: Ini faktor penentu pertumbuhan ekonomi pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×