kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan PPh impor pasal 22 diramal tak banyak dongkrak penerimaan, ini penyebabnya


Minggu, 23 September 2018 / 11:16 WIB
Kenaikan PPh impor pasal 22 diramal tak banyak dongkrak penerimaan, ini penyebabnya
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan proyeksikan pertumbuhan penerimaan PPh 22 impor hingga akhir tahun 2018 mencapai 25%. Peningkatan ini akibat kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 jenis barang konsumsi. Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan penerimaan PPh 22 impor tak akan naik signifikan.

“Kami antisipasi dampak kebijakan baru secara jangka pendek masih menambah penerimaan dampaknya netral, jadi sampai akhir tahun kami perkirakan pertumbuhan PPh 22 impor masih di angka 25%an,” kata Robert dalam konferensi pers di Aula Djuanda I Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Jumat (21/9).

Robert menyebutkan, realisasi penerimaan pajak dari Januari hingga Agustus 2018 berumbuh 18,5% (di luar tax amnesty) atau Rp 779, 46 triliun. Dari Januari hingga Agustus 2018 penerimaan DJP untuk PPh 22 impor sejauh ini bertumbuh 25,62% atau naik dari 17,26% dibandingkan tahun lalu.

“Di dua atau tiga bulan ke depan bisa jadi volumenya berkurang sedikit tetapi dengan tarif yang naik (PPh impor pasal 22), penerimaan PPh 22 impor jumlahnya Rp 36 triliun. PPh 22 impor karena tarifnya naik sementara barangnya mungkin sudah dikirim,” ujarnya.

Bhima Yudhistia, ekonom Indef menyebut ada tiga faktor yang menyebabkan pertumbuhan penerimaan PPh 22 impor hingga akhir tahun berada di angka 25% an. Yakni, pengiriman stok barang sebelum kenaikan PPh impor pasal 22 diberlakukan, masalah pelemahan rupiah dan juga tren konsumsi rumah tangga yang menurun.

“Mereka (importir) melakukan impor barang yang di batasi lebih cepat dari jadwal seharusnya. Mereka isi gudang dulu. Sehingga efeknya pajak, jangka pendeknya tidak naik secara signifikan,” kata Bhima saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (23/9).

Bhima menjelaskan, efek pelemahan rupiah yang terjadi ini juga berdampak pada melemahnya ekspektasi importir yang khawatir berefek pada biaya impor yang mahal. Kemudian, nilai konsumsi rumah tangga yang mulai berkurang saat ini atau sebelumnya sempat naik karena Lebaran.

Bhima menyebut kenaikan penerimaan PPh pasal 22 impor 25% an hingga akhir tahun ini sejauh ini sudah cukup moderat atau tidak mungkin ditingkatkan lagi. Menurutnya, peningkatan penerimaan bisa terjadi jika barang konsumsi lain dinaikkan pajaknya.

“Kecuali semakin banyak nanti barang lain yang ditingkatkan pajaknya. Artinya pembatasan kemarin untuk 1.147 itu belum selesai akan ada lagi kenaikan berikutnya. kalau itu terjadi akan ada kemungkinan penerimaan pajaknya juga naik,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×