kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan modal disetor dan deposito tidak berpengarug mendisiplinkan pengusaha


Minggu, 14 Juli 2019 / 15:37 WIB
Kenaikan modal disetor dan deposito tidak berpengarug mendisiplinkan pengusaha


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan modal disetor dan deposito tidak berpengaruh dalam mendisiplinkan pengusaha jasa penempatan pekerja migran.

Sebelumnya modal disetor oleh perusahaan jasa penempatan pekerja migran naik dari minimal Rp 3 miliar menjadi Rp 5 miliar. Sementara deposito juga naik dari Rp 500 juta menjadi Rp 1,5 miliar.

"Tidak terlalu berpengaruh pada kedisiplinan karena sanksinya tidak berubah," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/7).

Modal disetor dan deposito tersebut merupakan syarat perusahaan mendapatkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Deposito tersebut dapat digunakan untuk biaya penyelesaian perselisihan atau sengketa pekerja migran dengan P3MI.

Penggunaan deposito juga termasuk dalam permasalahan kasus pekerja migran yang menjadi tanggung jawab P3MI yang tidak diperpanjang atau dicabut dan bila pekerja migran tidak terselesaikan melalui program jaminan sosial.

Meski begitu, Anis bilang perlu sanksi yang tegas untuk menertibkan P3MI. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi P3MI yang kerap bermasalah. "Betul perlu sanksi yang tegas dan mekanisme pengawasan yang efektif," terang Anis.

Pada pengawasan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 10 tahun 2019 akan dibentuk tim pengawas yang berisi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan/atau Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tim tersebut akan bertugas untuk melakukan validasi terhadap pemenuhan komitmen persyaratan P3MI, melakukan pemeriksaan sarana dan pra sarana, melakukan penelitian rencana kerja penempatan dan perlindungan pekerja migran, dan merekomendasikan pencabutan SIP3MI kepada Direktur Jenderal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×