kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan harga minyak dan batubara dongkrak penerimaan negara bukan pajak


Minggu, 23 September 2018 / 16:20 WIB
Kenaikan harga minyak dan batubara dongkrak penerimaan negara bukan pajak
ILUSTRASI. Bongkar muat batubara


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selama periode Januari hungga Agustus 2018  mencapai Rp 240,29 triliun atau 87,24% dari pagu di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Realisasi PNBP tersebut juga tumbuh 87,34% dari periode sama tahun lalu. 

Realisasi penerimaan ini dibagi dalam empat sektor. Yakni PNBP dari sumber daya alam (SDA) senilai Rp 107,42 triliun, PNBP dari kekayaan negara dipisahkan (KND) sebesar 39,7 triliun, PNBP lainnya Rp 62,7 triliun, dan PNPB dari badan layanan umum (BLU) sebesar Rp 30,3 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan, pertumbuhan PNBP ini akibat dari kenaikan harga komoditas minyak bumi pada tahun 2018.
“Kalau kita lihat, ini yang paling dominan adalah pendapatan SDA migas. Penyebab utamanya, realisasi harga minyak bumi yang mencapai US$ 65 juta per barel dari target US$ 48 per barel,” ujarnya

Imbasnya realisasi PNBP khusus dari  SDA minyak dan gas (migas) mencapai Rp 83,81 triliun atau 104,30% dari target APBN tahun ini. Realisasi tersebut tumbuh  53,76% disbanding peroide sama tahun 2017.

Kenaikan SDA migas disebabkan karena tingginya realisasi harga minyak mentah Indonesia (ICP) di periode Desember 2017 hingga Agustus 2018 sebesar US$ 66,71 per barel dibandingkan realisasi ICP bulan Desember 2016 hingga Agustus 2017 sebesar US$ 48,71 per barel.

Sementara realisasi penerimaan SDA non migas mencapai Rp 23,62 triliun atau 101,24% dari target APBN tahun 2018. Realisasi tersebut lebih tinggi 30,86% jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2017 yang mencapai Rp 18,05 triliun.

Peningkatan PNBP non migas ini diantaranya disebabkan oleh kenaikan rata-rata harga batubara acuan (HBA) pada periode Januari hingga Agustus yang mencapai US$ 98,93 per ton, atau lebih tinggi dibandingkan HBA periode Januari hingga Agustus 2017 sebesar US$ 82,02 per ton.

“Sumber utama nonmigas yang mendominasi adalah pendapatan SDA minerba,” kata Askolani.

Menurut analis Asia Trade Point Futures Deddy Yusuf Siregar, saat ini harga batubara tengah terkoreksi. Bahkan, harga turun hingga menyentuh level terendahnya dalam tiga bulan terakhir.

"Terkoreksinya harga batubara secara umum karena stok batubara di sejumlah pembangkit listrik China yang bertambah. Ini karena sepanjang semester-I lalu, China banyak melakukan impor batubara untuk disimpan sebagai stok," terang Deddy.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan sebelumnya menyebut penerimaan pajak dari Januari hingga Agustus tidak lepas dari tingginya harga batubara yang diekspor ke China. Meski ada  sentiment negatif dari berakhirnya musim panas dan perlambatan perekonomian China, harga batubara mampu melewati US$ 100 per ton untuk pertama kalinya sejak 2012.

Pe Agustus 2018, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara acuan (sebesar US$ 107,83 per ton atau naik dari Juli sebesar US$ 104,65 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×