kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemprin susun pedoman kawasan industri 4.0


Selasa, 16 Oktober 2018 / 16:08 WIB
Kemprin susun pedoman kawasan industri 4.0
ILUSTRASI. Ngakan Timur Antara, Kepala BPPI Kemenperin


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemprin) telah menyusun pedoman untuk pengembangan kawasan industri generasi keempat atau disebut Eco Industrial Park. Upaya ini merupakan hasil kolaborasi Kemenperin dengan The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) atau badan kerja sama internasional pemerintah Jerman.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemprin Ngakan Timur Antara menjelaskan pedoman tersebut memuat kriteria-kriteria agar suatu kawasan industri bisa disebut eco industrial park. Hal ini juga telah dipaparkannya dalam kegiatan Eco Industrial Parks for Green Industry pada acara 5th Green Industry Conference di Bangkok, beberapa waktu lalu.

Isi pedoman itu antara lain terkait tentang manajemen dan pelayanan kepada tenant, fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki, efisiensi sumber daya dan energi, pengelolaan lingkungan, serta tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut Ngakan, yang membedakan kawasan industri generasi keempat dengan generasi sebelumnya adalah penambahan konsep ramah lingkungan dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung serta bangunan yang ada di kawasan industri tersebut. 

“Konsep eco industrial park ini dapat diterapkan baik untuk kawasan industri yang sudah ada maupun kawasan industri baru,” jelas Ngakan dalam siaran persnya, Selasa (16/10).

Lebih lanjut, langkah mendorong pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan ini juga merupakan wujud komitmen Kemenperin terhadap pelaksanaan program industri hijau yang telah dirintis sejak tahun 2009, dengan ditandai pula keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan Manila Declaration.

“Program industri hijau sendiri kemudian menjadi salah satu tujuan penyelenggaraan perindustrian di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian,” tegasnya.

Kemenperin mencatat, selama periode tahun 2015-2017, sektor manufaktur yang telah menanamkan modalnya di seluruh kawasan industri di Indonesia mencapai Rp 126,5 triliun.  Investasi di tiga tahun terakhir tersebut terdiri dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 103 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) hingga Rp 23,5 triliun.

Kemudian, investasi sektor manufaktur di 13 kawasan industri baru pada tahun 2018 ini diproyeksi bisa menembus angka Rp 250,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 112 ribu orang. 

Ke-13 kawasan industri baru itu meliputi KI Morowali, KI/KEK Sei Mangkei, KI Bantaeng, KI JIIPE Gresik, KI Kendal, KI Wilmar, KI Duma, KI Konawe, KI/KEK Palu, KI/KEK Bitung, KI Ketapang, KI/KEK Lhokseumawe, dan KI Tanjung Buton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×