kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker siapkan aturan turunan RUU Cipta Kerja


Jumat, 13 Maret 2020 / 17:54 WIB
Kemnaker siapkan aturan turunan RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu me


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sudah disampaikan ke DPR. Meski belum disahkan menjadi Undang-Undang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyiapkan aturan turunan dari RUU tersebut.

Sekretaris Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Adriani mengatakan, aturan turunan tersebut bisa berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.

“Ini sedang kita kita siapkan drafnya bersamaan dengan mendiskusikan UU ini. Kan UU masih rancangan, belum selesai. Artinya masih bisa diganti, diubah, bisa diperbaiki,” ujar Adriani, Jumat (13/3).

Baca Juga: Lewat RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin ciptakan lapangan kerja yang luas dan merata

Meski Kemnaker tengah menyiapkan draf aturan turunan tersebut, Adriani belum bisa merinci berapa banyak aturan turunan UU Cipta Kerja dari klaster ketenagakerjaan yang akan dibuat.

“Berapa banyak Permen dan PP itu tergantung rancangan final UU. Kan [RUU Cipta Kerja] belum final. Dari RUU itu nanti menjelang selesai baru kita lihat akhirnya berapa PP dan Permen,” jelas Adriani.

Menurut Adriani, peraturan pelaksana ini akan memuat secara detail isi dari UU Cipta Kerja. Dia menerangkan, UU Cipta Kerja nantinya hanya memuat aturan-aturan secara garis besar.

Dia mencontohkan aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam RUU Cipta kerja, aturan tentang PKWT dihapus. Padahal, dalam UU 13 tahun 2003, pasal 59 memuat tentang jenis pekerjaan yang menggunakan PKWT.

Meski dihapus, Adriani memastikan aturan PKWT tetap dimuat dalam aturan turunannya. “Misalnya PKWT dihapuskan (dalam RUU Cipta Kerja). Nanti akan diatur. Bahwa yang boleh PKWT itu tetap ada batasannya. Tetap dibatasi, bahw pekerjaan-pekerjaan mana saja yang boleh diPKWT-kan. Di UU tidak dicantumkan, tapi diatur di PP,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa hal tidak dimuat dalam RUU Cipta Kerja karena bidang ketenagakerjaan bersifat sangat dinamis. Menurutnya, ada perubahan yang mungkin terjadu dan harus segera diantisipasi.

“Kalau UU kan sulit mengubahnya. Sementara pola kerja apalagi perubahan teknologi ini kan sangat cepat berubah sehingga yang detail-detaul yang sangat teknis itu diatur di PP,” jelas  Adriani.

Seiring dengan penyusunan aturan turunan RUU Cipta Kerja ini, Adriani pun memastikan pihaknya tetap meminta masukan dan mensosialisasikannya dengan pihak-pihak terkait seperti asosiasi buruh dan lainnya. Menurutnya, masukan tersebut bisa menyempurnakan RUU Cipta Kerja hingga PP dan Permen yang tengah disusun.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 36 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 7 Rancangan Perpres (Rperpres) yang saat ini disusun secara pararel oleh Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Menaker: Ruang dialog RUU Ciptaker masih terbuka lebar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×