kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker sebut wacana penghapusan UMK masih dalam kajian


Rabu, 11 Desember 2019 / 22:14 WIB
Kemnaker sebut wacana penghapusan UMK masih dalam kajian
ILUSTRASI. Sejumlah buruh keluar dari pabrik Kahatex di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (9/11/2018). Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat pengangguran terbuka hingga Agustus 2018 mencapai tujuh juta orang atau 5,34 persen dari angkatan kerja. Diban


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, wacana penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih dalam kajian.

"Masih kita kaji, untung ruginya hanya ada UMP gimana, ada UMK gimana," kata Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani usai menghadiri diskusi Pas FM, Rabu (11/12).

Baca Juga: Ada investasi Rp 175 triliun di Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)

Dinar mengatakan, UMK yang ada tidak boleh di bawah besaran upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan. Ia tidak mempermasalahkan, jika suatu daerah tidak memiliki UMK. Yang terang, daerah itu harus menetapkan besaran upah sesuai UMP.

"Yang namanya UMK kan yang tahu kondisi daerah kan Bupati atau Walikota upahnya berdasarkan pengusulan dewan pengupahan kab/kota, bisa mengusulkan UMK yang lebih tinggi kepada Gubernur," ujar dia.

Baca Juga: Banyak pabrik tekstil gulung tikar, ini faktor penyebabnya

Sebelumnya, pengusaha menilai penetapan besaran upah akan lebih mudah jika hanya berdasarkan UMP saja. Akan tetapi, serikat buruh menolak adanya wacana tersebut karena dinilai merugikan buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×