kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker sebut pembiayaan program JKP tak pungut iuran dari pemberi kerja dan pekerja


Selasa, 09 Maret 2021 / 19:19 WIB
Kemnaker sebut pembiayaan program JKP tak pungut iuran dari pemberi kerja dan pekerja
ILUSTRASI. Kemnaker sebut pembiayaan program JKP tak pungut iuran dari pemberi kerja dan pekerja


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja.  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menyebut bahwa pembiayaan program ini tidak memungut iuran dari pemberi kerja bahkan pekerja.

Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Retno Pratiwi mengatakan, pembiayaan program JKP ini berasal dari pemerintah pusat yang mengiur sebesar 0,22% dan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10%.

"Sebetulnya JKP ini tidak mengiur si pemberi kerja, pekerja apalagi. Di UU sudah dikatakan kalau kita melakukan rekomposisi sebagai sumber pendanaan itu untuk program yang tidak menjadi beban dari pekerja," ujar Retno dalam diskusi Membedah Asuransi Pengangguran di Masa Marak PHK, Selasa (9/3).

Nantinya, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan berupa uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Baca Juga: Ini jaminan yang didapat jika terkena PHK, pekerja perlu tahu

Dasar perhitungan upah ini adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dimana batas atas upah sebesar Rp 5 juta.

"Karena di sini adalah upah yang dilaporkan nanti akan terkait dengan manfaat besarannya itu nanti, Jadi kami berharap, pemberi kerja atau pengusaha ketika melaporkan ya yang sesuai dengan upah itu," katanya.

Tak hanya manfaat uang tunai, ada pula manfaat lain berupa akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan serta pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Adapun, pihak yang berhak menerima manfaat JKP ini adalah pekerja yang mengalami PHK yang sesuai dengan UU Cipta Kerja, yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Namun, peserta akan dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia.

Lebih lanjut, hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 kali selama masa usia kerja. "Dan akan hilang ketika dia tidak mengajukan klaim 3 bulan sejak ter-PHK atau telah mendapatkan pekerjaan atau yang meninggal dunia," ujarnya.

Selanjutnya: Menko Airlangga sebut aturan pelaksana UU Cipta Kerja era baru berusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×