kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu terbitkan aturan insentif untuk K/L dengan kinerja anggaran terbaik


Kamis, 18 April 2019 / 15:22 WIB
Kemkeu terbitkan aturan insentif untuk K/L dengan kinerja anggaran terbaik


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan mengenai pemberian insentif anggaran bagi kementerian dan lembaga (K/L). Insentif anggaran akan diberikan untuk K/L dengan kinerja anggaran terbaik pada tahun sebelumnya.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Insentif Tahun Anggaran 2019 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018.

Insentif yang dimaksud ialah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada K/L pada tahun anggaran 2019 atas dasar kinerja anggaran pada tahun anggaran 2018. Kinerja anggaran maksudnya capaian kinerja atas penggunaan anggaran K/L pada tahun 2018 yang tertuang dalam dokumen anggaran.

"Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penilaian atas kinerja anggaran yang memiliki nilai kinerja anggaran terbaik," tulis Kemkeu dalam pasal 2 beleid tersebut.

Penilaian atas kinerja anggaran dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran dengan dua perhitungan, yaitu nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran. Bobot untuk variabel tersebut masing-masing sebesar 60% dan 40%.

Nilai evaluasi kinerja anggaran tercantum pada aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Kementerian Keuangan. Sementara, nilai kinerja pelaksanaan anggaran merupakan nilai indikator kinerja atas pelaksanaan anggaran K/L yang tercantum pada sistem informasi yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan.

Selanjutnya, Kemkeu akan menyusun pemeringkatan berdasarkan kategori besaran pagu anggaran. Kategori terbagi menjadi tiga, yaitu K/L dengan pagu anggaran besar senilai sama dengan atau lebih besar dari Rp 10 triliun, K/L dengan pagu anggaran sedang senilai Rp 2,5 triliun-Rp 10 triliun, dan K/L dengan pagu anggaran kecil yaitu sama dengan atau lebih kecil dari Rp 2,5 triliun.

"Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga yang menduduki peringkat lima terbaik pada masing-masing kategori," terang Kemkeu.

Nantinya, Ditjen Anggaran akan mengusulkan K/L mana saja yang layak menjadi penerima insentif, serta besaran insentif yang diberikan untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam ayat 2 pasal 7 disebutkan, besaran insentif ditentukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Insentif tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi K/L, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. Namun, insentif tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan.

Adapun, PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 April lalu dan resmi diundangkan pada 9 April.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×