kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu sedang teliti akurasi data aset WNI Rp 1.300 triliun di luar negeri


Minggu, 17 Maret 2019 / 13:26 WIB
Kemkeu sedang teliti akurasi data aset WNI Rp 1.300 triliun di luar negeri


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebut aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri mencapai Rp 1.300 triliun. Terkait data tersebut, Kemkeu masih melakukan penelitian dan verifikasi kebenaran dan akurasi data tesebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses meneliti data aset WNI yang di luar negeri. Untuk itu, Kemkeu saat ini masih belum mengambil tindakan terkait data aset WNI tersebut.

Berdasarkan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan alias Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018, Ditjen Pajak telah menerima data keuangan yang masih berada di luar negeri sepanjang tahun lalu. Demikian juga tahun ini juga dipastikan akan menerima data tambahan.

Terkait data tersebut, Menkeu mengatakan, penelitian yang dilakukan lebih pada memastikan kualitas data, akurasi data yang akan dicocokkan dengan data yang ada di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Hal ini sejalan dengan Undang-undang dan kesepakatan internasional untuk terus melakukan evaluasi perbaikan reformasi perpajakan dari sisi IT, bisnis proses dan reliabiliti dalam mengelola data. "Karena kalau kita tidak dianggap baik maka partner luar negeri juga tidak akan memberi data," jelasnya.

Dalam pelaksanaan AEoI, ada proses penilaian yang diadakan oleh panitia penyelenggara. Beberapa indikator yang digunakan adalah regulasi internal Ditjen Pajak, kesiapan sarana dan prasarana sistem IT, legislasi peraturan dalam negeri, dan pemenuhan aspek kerahasiaan serta keamanan data pajak.

Indonesia sendiri telah membuat payung hukum AEoI dalam beleid UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 dan 73 Tahun 2017.

"Jadi harus ada resiprocity tidak hanya dari sisi tukar data tetapi juga kehandalan kita mengelola data termasuk kerahasiaannya," jelasnya, Jumat (17/3).

Sebelumnya, Ditjen Pajak menjelaskan saat ini pihaknya telah mengirim informasi keuangan ke-54 negara dan telah menerima informasi keuangan dari 66 negara.

Ditjen Pajak masih akan melanjutkan pertukaran informasi keuangan dengan mengirim data ke-81 negara dan menerima dari 94 negara. Pertukaran tersebut akan dilakukan pada akhir September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×