kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu perpanjang bea masuk antidumping produk besi baja asal China


Senin, 25 Maret 2019 / 16:59 WIB
Kemkeu perpanjang bea masuk antidumping produk besi baja asal China


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor besi atau baja bukan paduan produk H section dan I section dari China. 

Perpanjangan masa pengenaan BMAD tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H section dan I section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok. 

Kementerian Keuangan sebelumnya telah menetapkan BMAD tersebut melalui PMK Nomor 242 Tahun 2015. Namun, beleid tersebut telah habis masa berlakunya pada tahun ini. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktik dumping terhadap impor produk H section dan I section yang berasal dari Negara RRT. "Sehingga apabila pengenaan bea masuk anti dumping dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang kembali," ujar Kemkeu dalam salah satu poin pertimbangannya.

Dalam pasal 1, dijelaskan impor produk H section dari besi atau baja bukan paduan dengan tinggi 80 milimeter atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19, serta impor produk I section dari besi atau baja bukan paduan setinggi 80 milimeter atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90 yang berasal dari China akan dikenakan BMAD.

BMAD yang dikenakan untuk seluruh eskportir atau eksportir produsen di China ialah sebesar 11,93%. Tidak ada perubahan atas persentase BMAD yang dikenakan dalam PMK terbaru ini.

Sama seperti sebelumnya, peraturan ini juga berlaku dalam periode lima tahun ke depan. PMK 24/2019 mulai berlaku 14 hari sejak aturan diundangkan pada 19 Maret lalu.

Sementara, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor besi dan baja sepanjang Februari 2019 telah mengalami penurunan signifikan. Impor besi dan baja memiliki peran 8% terhadap total impor non-migas periode Januari - Februari 2019 yang mencapai US$ 10,65 miliar.

Nilai impor besi dan baja sebesar US$ 474,5 juta atau turun 39,64% dibandingkan bulan sebelumnya. Besi dan baja mencatat penurunan impor tertinggi secara bulanan setelah impor mesin dan peralatan listrik.

Namun, jika dihitung periode Januari - Februari 2019, nilai impor besi dan baja masih naik. Impor besi dan baja naik tercatat sebesar US$ 1,92 miliar, naik 25,6% dari sebelumnya US$ 1,53 miliar pada periode Januari - Februari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×