kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu bikin Merpati menukik pailit


Rabu, 31 Oktober 2018 / 21:55 WIB
Kemkeu bikin Merpati menukik pailit
ILUSTRASI. MERPATI STOP PENERBANGAN


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemungutan suara atas rencana perdamaian PT Merpati Nusantara Airlnes (persero) digelar, Rabu (31/10) di Pengadilan Niaga Surabaya. Hasilnya, Merpati diambang kepailitan lantaran suara yang menyetujui rencana perdamaian tak memenuhi batas yang ditentukan.

"Dari 85 kreditur konkuren (tanpa jaminan), 4 kreditur menolak. Sementara dari 3 kreditur separatis (dengan jaminan), hanya 1 yang menolak yaitu Kemkeu," kata pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/10).

Meskipun dari kelompok separatis penolakan hanya datang dari Kementerian Keuangan (Kemkeu), namun kementerian yang dikomandoi oleh Sri Mulyani ini punya tagihan paling besar.

"Kalau melihat pasal 281 ayat (1) homologasi tak terpenuhi karena di separatis, tagihan Kemkeu paling besar sehingga suara setuju tak memenuhi kuorum," sambung Alfin.

Total nilai tagihan Merpati dalam PKPU sendiri senilai Rp 10,95 triliun. Perinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis Rp 3,87 triliun.

Tagihan separatis sendiri dimiliki tiga kreditur: Kemkeu pegang Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (persero) tbk (BMRI) Rp  254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (persero) Rp 964,98 miliar.

Nah, tagihan tunggal Kemkeu saja mencapai 68,73% dalam tagihan separatis. Padahal untuk mencapai perdamaian suara setuju harus mencapai 51%.

"Hasil voting ini memang belum menentukan apa-apa, karena nanti Majelis Hakim yang akan memutuskan. Apakah akan menyatakan Merpati pailit sesuai hasil voting, atau mengesahkan perdamaian," jelas Alfin.

Alfin bilang Majelis Hakim sendiri akan mengetuk putusan pada Jumat (2/11) mendatang. Jika akhirnya dinyatakan pailit, Kemkeu akan jadi biang keladi kepailitan Merpati.

Sementara itu Kontan.co.id telah mencoba mendapatkan konfirmasi dari Kepala Biro Bantuan Hukum Kemkeu Tio Serepina Siahaan. Meski demikian ia belum menjawab pesan maupun sambungan telepon.

Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti bilang bahwa besok, Kamis (1/11) Kemkeu akan mengeluarkan pernyataan resmi terkait PKPU Merpati. "Besok kami akan keluarkan rilis," balas pesan pendeknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×