kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub siapkan stiker khusus untuk angkutan ekspor impor saat arus mudik Lebaran


Senin, 06 Mei 2019 / 20:00 WIB
Kemhub siapkan stiker khusus untuk angkutan ekspor impor saat arus mudik Lebaran


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mewajibkan angkutan ekspor dan impor untuk menggunakan stiker khusus yang digunakan sebagai tanda khusus selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Pasalnya, pada 31 Mei hingga 2 Juni dan tanggal 8 Juni hingga 10 Juni terdapat pembatasan angkutan barang.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemhub Ahmad Yani mengatakan, kewajiban pengenaan stiker ini merupakan salah satu bentuk pengawasan di lapangan. Menurutnya, kewajiban pengenaan stiker ini sudah dilakukan sejak tahun lalu.

"Kalau tahun lalu stikernya dikeluarkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Tahun ini disepakati yang mengeluarkan adalah Pemerintah, Kemhub bersama Polri," ujar Ahmad Yani, Senin (6/6).

Stiker ini pun akan memiliki QR Code yang memuat informasi kendaraan secara rinci seperti identitas dan nomor kendaraan dan lainnya.

Menurut Ahmad Yani, angkutan yang akan mendapatkan stiker ini akan berkisar 100 kendaraan dari Organda dan 5.000 kendaraan dari Aptrindo. Ahmad mengatakan, tidak akan terlalu banyak kendaraan yang mendapatkan stiker ini lantaran angkutan yang diprioritaskan merupakan angkutan yang digunakan masyarakat untuk mudik.

Untuk mendapatkan stiker ini, perusahaan harus melakukan permohonan ke pemerintah melalui Aptrindo atau Organda dengan memberitahukan kendaraan yang akan dioperasikan dan tanggal berapa saja kendaraan ekspor impor tersebut akan dioperasikan. "Kami akan menyiapkan stiker tersebut dua minggu sebelum tanggal 31," kata Yani.

Lebih lanjut Yani mengatakan, bagi angkutan yang tidak bisa menunjukkan stiker yang dimiliki akan dikeluarkan dari jalur atau dapat ditilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×