kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub mengizinkan Lion Air dan Wings Air memungut biaya bagasi


Selasa, 08 Januari 2019 / 18:47 WIB
Kemhub mengizinkan Lion Air dan Wings Air memungut biaya bagasi


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan sosialisasi selama 14 hari sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP), Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya.

Persetujuan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti pada Selasa (8/1).

Ia mengatakan, etentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dimana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Polana menjelaskan, bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun SOP dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Menurutnya, sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.  Pertama, pelayanan dengan standar maksimum atau full services, kedua, pelayanan dengan standar menengah atau medium services. "Ketiga, pelayanan dengan standar minimum atau no frills”, kata Polana dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kontan.co.id, Selasa (8/1).

Menurut Polana, berdasarkan kelompok pelayanannya, Lion Air dan Wings Air adalah kelompok pelayanan minimum, sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan.

Lion Air dan Wings Air telah menyampaikan Konsep Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).

Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang yang telah mendapat persetujuan, kepada Lion Air dan Wings Air wajib untuk memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen, melakukan sosialisasi perubahan SOP Pelayanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×