kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub buka opsi tarif ojek online dikisaran Rp 2.000 - Rp 2.100 per kilometer


Selasa, 19 Maret 2019 / 14:51 WIB
Kemhub buka opsi tarif ojek online dikisaran Rp 2.000 - Rp 2.100 per kilometer


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan masukan aplikator dan pengemudi untuk menentukan biaya jasa (tarif) bagi ojek online. Sejauh ini, Kemhub menilai tarif ideal yang mungkin ditetapkan berada di kisaran Rp 2.000 - Rp 2.100 per kilometer (km).

"Kami akan mengambil di tengah-tengah antara masukan aplikator dan pengemudi," ungkapnya di Kantor Kemenhub, Selasa (19/3). Budi mengatakan, masukan dari pengemudi sekitar Rp 2.400 per km.

"Tapi ada juga dari pengemudi di dua kota pas kita sosialiasi bilang, tarif sekarang sudah bagus tidak usah dinaikkan lagi," jelas dia.

Tapi untuk Rp 2.400 per km itu sudah nett, artinya sudah termasuk pemotongan dari aplikator. Tapi sayangnya, jumlah itu masih dirasa berat oleh pihak aplikator. Alasannya, aplikatif juga harus memikirkan orientasi kelangsungan bisnis. Apalagi saat ini sudah ada alternatif moda transportasi lain seperti MRT dan LRT.

"Pembangunan infrastruktur moda transportasi sudah bermacam-macam dan nyaman sudah banyak pilihan, aplikator takutnya kalau mahal tidak ada yang mau pake lagi," jelas Budi.

Lebih lanjut ia bilang, aplikator meminta tarif Rp 1.600 per km, itu pun sudah nett, yang sudah diterima bersih ke pengemudi. Jadi, kemungkinan pemerintah akan mengambil jalan tengah sekitar Rp 2.000-2.100 per km sudah nett.

Meski begitu, jumlah tersebut masih terus didiskusikan oleh pihak terkait. Bahkan, pihaknya mengatakan hari ini, akan melaporkan hasil awal kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Rencananya, Kemenhub sudah bisa menetapkan tarif pasti akhir pekan ini. Hal ini melanjutkan Peraturan Menteri No. 12/2019 yang sudah ditetapkan dan siap diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×