kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Keuangan (Kemkeu) ditagih biaya pembangunan Mapolda NAD


Selasa, 25 Desember 2018 / 19:11 WIB
Kementerian Keuangan (Kemkeu) ditagih biaya pembangunan Mapolda NAD
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) diminta melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait belum dilunasinya pembayaran Mapolda NAD senilai Rp 32,76 miliar kepada PT Elva Primandiri.

Perkara sendiri bermula dari bencana tsunami yang melanda Aceh dan Sumatera bagian utara. Pada 2005 pemerintah menerbitkan Perppu 2/2005 tentang pendirian Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (Satker BRR) NAD-Nias. Dimana salah satu fungsinya melakukan rehabilitasi beberapa bangunan akibat bencana.

Elva kemudian ditunjuk opeh Polri untuk merehabilitasi gedung Mapolda NAD yang hancur akibat bencana. Biaya yang diperlukan sebesar Rp 34,64 miliar dibebankan kepada APBN dan disetujui Kemkeu via Satker.

Sayangnya, akibat beberapa faktor termasuk soal belum stabilnya kondisi tanah, biaya membengkak. Total Elva mesti mengeluarkan dana hingga Rp 62,21 miliar hingga Mapolda NAD rampung dibangun pada 2008. Dengan perincian Rp 12,52 miliar untuk pembangunan ada 2006, Rp 37,35 miliar untuk pembangunan pada 2007, Rp Rp 12,33 untuk pembangunan pada 2008.

Sementara Elva baru menerima pembayaran senilai Rp 29,45 miliar. Sehingga ada sisa Rp 32,76 miliar yang belum dilunasi. Hal ini yang kemudian jadi alasan Elva menggugat Satker pada 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan. Sayangnya di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan pada 2010.

Elva kembali mengajukan gugatan serupa pada 2011 di pengadilan yang sama, kembali dikabulkan. Bedanya di tingkat banding pada 2014 Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan sebelumnya. Putusan kembali diperkuat di tingkat kasasi pada 2015, dan peninjauan kembali pada 2017.

Terkait putusan yang telah berkekuatan tetap ini, Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah merilis aanmaning atawa peringatan kepada Kemkeu dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 17 Oktober 2018, dan 13 Desember 2018. Sri tak pernah hadir, pun hingga kini putusan belum dilaksanakan.

"Hingga kini Kementerian Keuangan belum menunaikan kewajibannya kepada pihak kontraktor (Elva Primandiri), padahal gedungnya sudah selesai pada 2008," kata Kuasa Hukum Elva Radhitya Yosodiningrat dari Kantor Hukum Henry Yosodiningrat & Partner.

Sekadar informasi, melalui Perpres 3/2009 tentang pembubaran dalam pasal 2 ayat (2) dengan berakhirnya masa tugas Satker, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga dan Pemda. Sementara dalam pasal 4 ayat (1) terkait pendanaan yang bersumber dari APBN diatur Menkeu.

Ketika dikonfirmasi KONTAN, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti posisi Kemkeu hanya sekadar menyetujui anggaran. Sementara pelunasan biaya akan berasal dari pengguna anggaran, dalam hal ini Polri.

"Karena itu Satker Polda (NAD) maka dilaksanakan dengan anggaran Polri, bukan Kemkeu. Kemkeu memperoses permohonan anggarannya," kata pria yang akrab disapa Frans ini.

Frans juga menambahkan saat ini pihak Kemkeu dan Polri tengah berkoordinasi untum memastikan nilai yang mesti dilunasi. "Sudah dirapatkan, Polri sedang mengumpulkan dokumen untuk memastikan nilai yang harus dibayar sesuai dengan dokumen-dokumennya," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×