kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM belum akan tindaklanjuti RUU Minerba


Kamis, 03 Oktober 2019 / 18:40 WIB
Kementerian ESDM belum akan tindaklanjuti RUU Minerba
ILUSTRASI. Batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penundaan pengesahan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menentukan sikap lebih jauh.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengungkapkan, sejauh ini belum ada keputusan apapun dari Kementerian ESDM. "Belum ada tindak lanjut (soal RUU Minerba)," ujar Heri ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (3/10).

Heri mengungkapkan, terbukanya kemungkinan carry over pembahasan RUU Minerba pada DPR periode masa bakti 2019-2024. Sayangnya, Heri menjelaskan belum ada kemungkinan mengarah kepada wacana tersebut.

Baca Juga: Pengusaha batubara berharap RUU Minerba jadi prioritas

Ditemui di kesempatan terpisah, anggota DPR Maman Abdurrahman dalam acara diskusi publik di Jakarta menjelaskan, pembahasan RUU pada periode berikut tak berarti dimulai dari nol.

"Bisa carry over (dilimpahkan) sehingga tidak mulai dari nol, substansi-substansi yang telah dibahas akan dilanjutkan pembahasannya," ungkap Maman, Rabu (2/10). 

Maman menilai masih perlu didiskusikan kembali perihal isi dalam RUU tersebut.

Sebelumnya, pengamat hukum SDA Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menilai penundaan pengesahan RUU Minerba memberi ruang bagi perbaikan sejumlah poin yang dianggap bermasalah. 

"RUU Minerba melemahkan posisi BUMN. Misalnya, IUPK eks PKP2B bukan menjadi prioritas BUMN," sebut Redi. 

Baca Juga: Pertaruhan BUMN dan Swasta di RUU Minerba

Hal ini membuat filosofi IUPK demi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat tidak tercapai.

Rendi juga menyoroti pembahasan RUU Minerba yang tergesa-gesa. Alhasil, tidak ada sinergi antara sejumlah kementerian terkait. "Perlu memperhatikan kepentingan lintas sektoral," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×