kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian BUMN hormati penetapan tersangka Dirut PLN oleh KPK


Selasa, 23 April 2019 / 20:44 WIB
Kementerian BUMN hormati penetapan tersangka Dirut PLN oleh KPK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati penetapan tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.

"Selanjutnya Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id, Selasa (23/4).

Ia menambahkan, Kementerian BUMN menghormati asas praduga tak berasalah, dan bersama PLN siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×