kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR/BPN finalisasi petunjuk teknis PTSL tahun 2021


Rabu, 25 November 2020 / 10:00 WIB
Kementerian ATR/BPN finalisasi petunjuk teknis PTSL tahun 2021


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pembahasan Konsep Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Tahun 2021.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Kementerian ATR/BPN Yuli Mardiono mengatakan, penajaman terhadap Juknis PTSL 2021 ada pada bagian Strategi Penetapan Lokasi, Peningkatan Kualitas Data, Pemanfaatan Aplikasi Sentuh Tanahku dan Survey Tanahku, Pemberian Nomor Induk Sementara (NIS), dan Mekanisme Desa Lengkap. Nantinya, penyusunan prioritas dan prosedur penetapan lokasi pada juknis tahun 2021 akan lebih dirinci.

Kementerian ATR/BPN menyebut, penetapan lokasi tahun 2021 nanti akan diprioritaskan pada desa/kelurahan yang mempunyai potensi K1 dari Produk K3 Tahun 2017 dan 2018, dan K3.1-K3.3 tahun 2019 dan 2020.

Baca Juga: Amankan aset di Sumbar dan Banten senilai Rp 1,7 triliun, PLN gandeng KPK dan ATR

“Dalam penetapan lokasi dapat menerapkan skema "moving target location", yaitu penyelesaian satu lokasi dahulu baru berpindah ke lokasi lain,” kata Yuli Mardiono dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (25/11).

Sebagai informasi, berdasarkan Juknis PTSL 2020, terdapat beberapa kluster output PTSL. Kluster 1 (K1) adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah. 

Kluster 2 (K2) adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat hak atas tanah namun terdapat perkara di Pengadilan dan/atau sengketa.

Kluster 3 (K3) terbagi menjadi : Kluster 3.1, adalah bidang tanah yang telah selesai dilaksanakan sampai dengan tahap pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis dilanjutkan dengan kegiatan penelitian data yuridis untuk pembuktian hak dan pengumuman data fisik dan data yuridis. 

Namun tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertipikat hak atas tanah karena subjek dan/atau objek haknya belum memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: Subjek tidak bersedia membuat surat pernyataan terhutang BPHTB dan/atau PPh.

Kemudian, Kluster 3.2, bidang tanah tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertipikat hak atas tanah karena tanahnya merupakan objek P3MB, Prk5, ABMAT, Tanah Ulayat; Rumah Negara Golongan III yang belum lunas sewa beli; Obyek Nasionalisasi, atau Subjek merupakan Warga Negara Asing, BUMN/BUMD/BHMN, Badan Hukum Swasta; Konsolidasi tanah yang tidak dapat diterbitkan sertipikat sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN buka lowongan kerja Non-PNS 2020, banyak posisi dibuka!

Selanjutnya, Kluster 3.3, adalah produk PTSL yang dilaksanakan sampai dengan tahap pengumpulan data fisik, karena tidak tersedia anggaran SHAT di tahun anggaran berjalan, subjek tidak diketahui atau subjek tidak bersedia mengikuti kegiatan PTSL. 

Sedangkan Kluster 4 (K4) adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertifikat hak atas tanah, yang belum dipetakan.

Selanjutnya: Ada pandemi, Kementerian ATR/BPN baru terbitkan 6,5 juta sertifikat tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×