kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,60   5,25   0.57%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemensos serahkan kasus Cak Budi ke kepolisian


Jumat, 05 Mei 2017 / 16:08 WIB
Kemensos serahkan kasus Cak Budi ke kepolisian


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setelah memanggil Cak Budi dan meminta klarifikasi, Kamis (4/5), Kementerian Sosial selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah lebih lanjut.

"Ini untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat baik bagi penyelenggara maupun perlindungan kepada donatur," ungkap Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, Jum'at (5/5).

Diungkapkan Khofifah, pihak kepolisian lah yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan serta audit terhadap aliran dan pengeluaran dana dari rekening Cak Budi hasil donasi masyarakat.

"Yang bersangkutan (Cak Budi-red) memang telah mengklarifikasi, mengakui perbuatannya, dan meminta maaf. Namun, proses selanjutnya adalah menjadi domain kepolisian," tuturnya.

Langkah ini penting, kata Khofifah, guna menelusuri dan memastikan agar tidak ada lagi satu rupiah pun donasi masyarakat yang disalahgunakan.

Dorong revisi UU No.9 Tahun 1961

Kemensos, lanjutnya, telah menegaskan bahwa apa yang dilakukan Cak Budi bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Dalam undang-undang tersebut tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang.

"Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin . Undang-Undang itu memang sudah lama karena diterbitkan tahun 1961, tapi masih berlaku dan belum dicabut," tuturnya.

Khofifah menerangkan, dalam regulasi yang ada, pelanggaran terhadap UU No 9 Tahun 1961 diganjar pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp10.000. Saat ini, lanjut dia, Kementerian Sosial sedang melakukan uji publik terhadap draft revisi Undang-Undang tersebut.

Adapun draft revisi tersebut telah disiapkan sejak 2014 dan mulai tahun 2016 melibatkan berbagai tim Non Government antara lain Oxfam, YLKI, Forum Filantropi, dan lain sebagainya. Sementara dari Pemerintah turut terlibat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

"Prosesnya sudah berjalan dan mulai uji publik sebelum difinalkan kementerian Hukum dan HAM dan ahirnya dimasukan ke DPR. Harapannya bisa mendapatkan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," imbuhnya tahun ini.




TERBARU

[X]
×