kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin tengah menyiapkan aturan turunan dari Perpres mobil listrik


Senin, 27 Januari 2020 / 22:55 WIB
Kemenperin tengah menyiapkan aturan turunan dari Perpres mobil listrik
ILUSTRASI. Pengendara melakukan pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Thamrin, Jakarta, Senin (16/9/2019). BPPT berencana menambah tujuh Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pada tahun 2020 y


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengatakan, saat ini kemenperin sedang proses tahap akhir penyiapan kerangka pikir regulasi secara komprehensif, penyusunan substansi pengaturan dan penyusunan Rancangan permenperin.

Baca Juga: Mobil hybrid dan PHEV tidak kebal aturan ganjil genap di Jakarta

Menurut Putu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri untuk rapat koordinasi terkait penyusunan aturan turunan tersebut. "Dalam waktu segera akan dilaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pelaku industri," kata Putu kepada Kontan, Senin (27/1).

Sebagai informasi, Industri kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Ini resep Bank Mandiri kerek laba nyaris dua digit di tahun lalu

a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

  1. Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
  2. Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
  3. Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),

Baca Juga: Dishub DKI siapkan stiker khusus untuk mobil listrik




TERBARU

[X]
×