kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PAN-RB alihkan 141 pejabat eselon III dan eselon IV ke jabatan fungsional


Kamis, 20 Februari 2020 / 22:31 WIB
Kementerian PAN-RB alihkan 141 pejabat eselon III dan eselon IV ke jabatan fungsional
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengalihkan 141 pejabat administrator dan pengawas ke jabatan fungsional. Artinya, saat ini hanya ada satu pejabat administrator atau eselon III dan dua pejabat pengawas atau eselon IV di KemenPAN-RB.

Seperti diketahui, penyederhanaan birokrasi ini merupakan amanat yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat pelantikannya pada 20 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Pangkas eselon III dan IV, Kementerian PANRB pastikan tak turunkan tunjangan

"Sebagaimana arahan Bapak Presiden, penataan birokrasi dari eselon ke fungsional ini untuk bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).

Tjahjo Kumolo secara resmi telah melantik 52 pejabat eselon III dan 89 pejabat eselon IV ke dalam beberapa jabatan fungsional. Dengan begitu, Kemenpar-RB menjadi instansi yang pertama menyelesaikan penyederhanaan birokrasi.

Proses pengalihan jabatan struktural ke fungsional di lingkungan Kemenpan-RB telah diselesaikan dalam jangka waktu selama satu bulan. Mulai dari pemetaan jabatan, sampai dengan penetapan peraturan tentang organisasi dan tata kerja.

Pada struktur organisasi Kemenpan-RB sebelumnya, terdapat 53 jabatan administrator yang terisi dari total 63 jabatan. Lalu, setelah proses perampingan, kini hanya terdapat satu jabatan administrator dan 52 pejabat administrator lainnya dialihkan menjadi jabatan fungsional ahli madya.

Sementara itu untuk jabatan pengawas, terdapat 91 jabatan yang terisi dari total 96 jabatan tersedia. Setelah dirampingkan, saat ini hanya ada 2 jabatan pengawas dan 89 pejabat pengawas lainnya dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda.

Baca Juga: Menpan RB: Peralihan pegawai KPK jadi ASN sesuai UU ASN

"Seluruh pejabat yang dialihkan jabatannya, diharapkan segera menyesuaikan dengan cara kerja yang baru dan dapat melaksanakan tugas dengan mengutamakan kecepatan. Jadi, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat serta pelayanan kepada mitra kerja dan masyarakat semakin meningkat," kata Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×