kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu terbitkan beleid dimana pemda bisa dapat hibah khusus tangani corona


Senin, 11 Mei 2020 / 15:25 WIB
Kemenkeu terbitkan beleid dimana pemda bisa dapat hibah khusus tangani corona
ILUSTRASI. Paramedis mempersiapkan ruang isolasi bertekanan negatif khusus pasien COVID-19 di Ciputra Hospital Citra Garden City, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Ciputra Group melalui Ciputra Hospital Citra Garden City Jakarta dan Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang m


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) bisa mendapatkan hibah khusus untuk penanganan wabah virus Corona.

Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 46/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menkeu pada 30 April 2020.

"Hibah penanganan pandemi Covid-19, adalah hibah dalam bentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi virus Covid-19 dan dampak akibat pandemi Covid-19," sebagaimana dikutip dalam PMK tersebut, Senin (11/5).

Baca Juga: Begini dampak virus corona pada stabilitas sistem keuangan Indonesia

Di dalam penganggarannya, Kementerian Teknis (Executing Agency/EA) dapat mengusulkan pendanaan untuk hibah penanganan pandemi Covid-19 kepada Menkeu selaku bendahara umum negara (BUN).

Usulan pendanaan ini, harus disertai dengan melampirkan hasil review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Hasil review dari APIP ini, digunakan sebagai dasar pelaksanaan review atas Rencana Kerja dan Anggaran Bagian Anggaran (RKA BA) BUN Pengelolaan Hibah Daerah (PHD).

Di samping itu, EA juga harus menyusun petunjuk teknis hibah penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Di dalam penyusunannya, EA harus berkoordinasi dengan Kemenkeu, atau dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Kemudian, dalam penyusunan petunjuk teknis hibah penanganan pandemi virus Corona, paling sedikitnya harus memuat beberapa informasi. Seperti petunjuk penggunaan atau pelaksanaan, cakupan kegiatan, kriteria daerah penerima, sasaran keluaran dan biaya, serta mekanisme perhitungan alokasi.

Baca Juga: Ekonom IKS revisi proyeksi inflasi akhir tahun 2020 menjadi 3,0%

Lebih lanjut dikatakan, hibah yang diberikan ini dapat digunakan untuk penanganan pandemi virus Corona, serta penanganan dampak ekonomi dan/atau sosial akibat pandemi virus Corona.

Di dalam PMK tersebut juga dinyatakan, penghitungan alokasi hibah penanganan pandemi Corona per daerah, akan dilakukan berdasarkan beberapa kriteria.




TERBARU

[X]
×