kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu ingin serius kaji persentase NPPN


Kamis, 14 September 2017 / 18:42 WIB
Kemenkeu ingin serius kaji persentase NPPN


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan 430 pelaku industri kreatif seperti penulis buku, penerbit, musisi, pengamat musik, dan lainnya untuk berdialog mengenai pajak.

Dalam kesempatan itu, pemerintah menerima masukan adanya perbaikan besaran persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sehingga dapat merefleksikan profesi pekerja seni dengan memperhatikan pola pendapatan dan produksi.

Terkait hal ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya membuka diskusi soal perbaikan persentase NPPN ini, sehingga masukan yang ada dari wajib pajak akan dipertimbangkan oleh pemerintah

“Besaran norma memang ditentukan. Berdasarkan kajian tentu bisa kami diskusikan,” kata Suahasil di Gedung DPR RI, Kamis (14/9).

Ia mengatakan, persentase norma nantinya bukan hanya dikaji untuk satu profesi saja, melainkan juga untuk seluruh profesi. Hal ini demi menciptakan keadilan bagi wajib pajak.

“Ada juga untuk jasa konsultan, orang-orang yang freelance. Itu akan jadi perhatian kami,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa dengan perbaikan NPPN untuk profesi tertentu, kebijakan pajak di Tanah Air akan semakin rumit.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji dengan serius agar keadilan tetap ada tetapi penerimaan negara tidak terdampak besar. “Kami dengarkan semua, tetapi kami tidak akan latah. Kami upayakan seadil-adilnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa akan meninjau lebih lanjut soal peraturan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi industri kreatif di Tanah Air.

NPPN sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK)."Kami akan melihat posisi itu," katanya.

Rencananya, ia akan memetakan industri kreatif yang saat ini memiliki beragam bentuk, di antaranya seni lukis, seni tari, seni pertunjukan, dan film.

"Nantinya akan ada pemetaan ekosistem dari berbagai macam industri kreatif tersebut sehingga jika terjadi sesuatu terkait pajak seperti pajak penulis kali ini, Kemenkeu tidak perlu bersikap reaktif karena masing-masing nanti pasti ada usulannya dan ada justifikasinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×