kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu catat rasio pembayaran utang pada 2020 bisa mencapai 17%


Selasa, 30 Juni 2020 / 15:20 WIB
Kemenkeu catat rasio pembayaran utang pada 2020 bisa mencapai 17%
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenekeu Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 menjadi 6,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kebijakan ini juga akan membuat rasio pembayaran utang pemerintah meningkat menjadi 17% dari sebelumnya 12 dari pengeluaran pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Dengan menggunakan acuan defisit tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, outlook rasio utang terhadap PDB di tahun ini akan meningkat menjadi 37,6% dari PDB.

Baca Juga: Kinerja positif Lippo Karawaci (LPKR) di kuartal I 2020 disokong 3 pilar bisnis ini

"Ini adalah loncatan yang tidak normal, karena memang kita berada dalam kondisi tidak normal," ujar Febrio di dalam rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPR RI, Selasa (30/6).

Tak hanya itu, rasio pembayaran bunga utang terhadap pengeluaran pemerintah juga akan meningkat menjadi 17%. Padahal, selama ini rasio pembayaran bunga utang sudah berada di sekitar 12% dari pengeluaran pemerintah.

"Dengan Perpres 72/2020 ini, di tahun 2020 pemerintah akan menaikkan porsi pengeluaran untuk bunga utang itu menjadi 17% dari pengeluarannya. Ini memang akhirnya harus kita sadari sebagai batasan, karena ini langsung menjadi konsep fiscal space," kata Fabrio.

Baca Juga: Kemenperin buka jalan bagi pelaku IKM untuk ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah

Adapun dengan peningkatan rasio bunga utang dari 12% menjadi 17%, Febrio mengatakan dalam beberapa tahun ke depan pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengelola anggaran.

Sebagai informasi, sampai Mei 2020, Kemenkeu mencatat pembayaran bunga utang mencapai Rp 145,7 triliun atau setara dengan 43,5% dari pagu APBN-Perpres 54/2020 yang senilai Rp 335,2 triliun.

Realisasi ini meningkat 14,7% apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 127,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×