kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu catat pembayaran pajak via e-commerce mencapai Rp 270 miliar per 8 Mei 2020


Minggu, 10 Mei 2020 / 17:40 WIB
Kemenkeu catat pembayaran pajak via e-commerce mencapai Rp 270 miliar per 8 Mei 2020
ILUSTRASI. Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). K


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah memperluas layanan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui e-commerce.  

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak awal tahun ini sampai 8 Mei 2020, terdapat 88.701 transaksi UMKM yang bayar pajak dengan nominal Rp 270,1 miliar.

Baca Juga: Korona membut Ditjen Pajak kesulitan ekstensifikasi pajak

Jumlah tersebut terbilang melonjak jika dibandingkan dengan realisasi pembayaran pajak sejak pertama kali layanan tersebut diterapkan yakni pada

23 Agustus 2019 hingga akhir tahun lalu, terdapat 55.876 transaksi pembayaran pajak UMKM dengan nominal Rp 169,1 miliar.

Adapun transaksi dan nominal tersebut diperoleh melalui channel tiga Lembaga Persepsi Lainnya (LPL), yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, menyampaikan dari total realisasi sepanjang tahun ini, 80% atau sekitar Rp 216 triliun merupakan pajak UMKM.

Baca Juga: Mendag Agus Suparmanto minta pasar rakyat tetap beroperasi meski PSBB




TERBARU

[X]
×