kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu akan tandatangani perjanjian asuransi Barang Milik Negara (BMN) bulan depan


Rabu, 25 September 2019 / 14:07 WIB
Kemenkeu akan tandatangani perjanjian asuransi Barang Milik Negara (BMN) bulan depan
ILUSTRASI. Gedung Kementerian Keungan Indonesia


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menandatangani perjanjian payung kerja sama pengasuransian Barang Milik Negara (BMN) dengan konsorsium pada Oktober mendatang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pengasuransian BMN akan langsung dimulai untuk tahun ini setelah penandatangan perjanjian tersebut terlaksana.

“Mudah-mudahan beberapa minggu ini kita bisa tanda tangan perjanjian payungnya, kemudian kita pengasuransian,” tutur Isa saat ditemui di Dhanapala, Rabu (25/9). 

Isa mengatakan, pengasuransian BMN tahun ini akan dimulai dengan barang-barang milik Kementerian Keuangan terlebih dahulu. Jika resmi dimulai Oktober nanti, maka periode pengasuransian hanya berkisar tiga bulan hingga pengujung tahun nanti. 

Sayangnya, Isa belum mau menyebutkan berapa persisnya anggaran pemerintah untuk asuransi BMN selama setahun penuh. Ia bilang, saat ini pemerintah dan konsorsium masih melakukan perhitungan ulang untuk itu. 

“Nanti kita estimasi. Kita lihat dulu berapa pembayaran premi untuk periode seperempat tahun ini (3 bulan). Tahun depan mungkin tinggal dikalikan empat saja,” terang Isa. 

Isa mengatakan, pada perjanjian payung nantinya akan tercantum berapa persisnya biaya premi pengasuransian BMN untuk setahun penuh di 2020. Semakin banyak kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat, semakin banyak pula asetnya, sehingga diharapkan semakin murah biaya premi yang perlu dibayarkan. 

Adapun, Isa mengatakan, aset-aset Kemenkeu yang akan diasuransikan tahun ini kebanyakan adalah gedung-gedung dengan kualitas baik dan memiliki fungsi pelayanan publik. Di antaranya, gedung kantor-kantor wilayah di bawah Kemenkeu yang tersebar di Indonesia. 

Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, diperkirakan aset Kemenkeu senilai Rp 11,4 triliun yang akan dilindungi oleh asuransi BMN. Namun, nilai tersebut masih berupa calon aset yang diajukan oleh Kemenkeu dan perlu dinilai kembali oleh BPK. 

Dalam pekan ini, kata Isa, Kemenkeu juga akan mulai memberi sosialisasi pada K/L lain terkait tata cara pengajuan aset-aset negara yang akan diasuransikan secara bertahap mulai tahun depan. 

Dengan demikian, K/L mulai bisa mengusulkan biaya pengasuransian BMN dalam anggarannya masing-masing untuk penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×