kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu akan kucurkan Rp 21,25 miliar untuk premi asuransi barang milik negara


Jumat, 22 November 2019 / 19:10 WIB
Kemenkeu akan kucurkan Rp 21,25 miliar untuk premi asuransi barang milik negara
ILUSTRASI. Kantor dan gedung Kementerian Keuangan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelontorkan dana dari kas negara senilai Rp 21,25 miliar sebagai premi untuk mengasuransikan seluruh aset berupa gedung dan bangunan yang menjadi barang milik negara (BMN).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan pihaknya akan mengasuransikan 1.360 gedung Kemenkeu dengan nilai aset Rp 10,84 triliun. Adapun nominal premi dihitung berdasarkan total aset dikalikan dengan formula pengasuransiansebesar 1,961 permil (per seribu).

Baca Juga: Revaluasi, nilai barang milik negara meningkat menjadi Rp 5.728,49 triliun

Saat ini sudah tergabung 56 perusahaan asuransi yang telah bergabung dalam konsorsium asuransi BMN dengan nilai modal lebih dari Rp 1,5 triliun. Isa bilang ada beberapa syarat bagi perusahaan asuransi untuk dapat bergabung dalam konsorsium asuransi BMN

Pertama, tidak sedang dalam pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, rasio dan nilai minimal terkait kesehatan perusahaan untuk perusahaan asuransi, yaitu risk based capital (RBC) 120%, modal sendiri Rp150 miliar, dan rasio likuiditas 100%.

Ketiga, sanggup dan siap untuk bekerja sama dengan anggota konsorsium yang lain dalam memberikan pelayanan yang baik kepada kementerian/lembaga yang menjadi pemegang polis.

Baca Juga: Ada 56.000 barang milik negara yang belum ditemukan

"Jadi dasarnya itu tidak perlu tawar menawar lagi, ini adalah sesuai saran atau rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). mereka setuju bahwa kami mengasuransikan kepada konsorsium," kata Isa di kantornya, Jumat (22/11).

Sebagai landasan hukum untuk pengimplementasian pengadaan jasa asuransi BMN telah menandatangani perjanjian kontrak payung atau Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA).




TERBARU

[X]
×