kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,74   -6,61   -0.71%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes permudah penerbitan izin edar bagi industri yang produksi APD


Jumat, 17 April 2020 / 16:20 WIB
Kemenkes permudah penerbitan izin edar bagi industri yang produksi APD
ILUSTRASI. Pekerja mengukur alat pelindung diri (APD) saat produksi di Antapani, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempermudah penerbitan izin edar bagi industri yang memproduksi alat pelindung diri (APD), dengan ketentuan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. 

"Kementerian Kesehatan melakukan relaksasi memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19, termasuk APD. Untuk APD-APD yang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan izin edar," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, Jumat (17/4).

Baca Juga: BKPM catat izin sektor kesehatan meningkat hingga 4.042 IOK per 14 April 2020

Saat ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan izin edar kepada beberapa industri yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan standar dalam memproduksi APD. Adapun cara mengetahui apakah APD yang diproduksi telah memenuhi standar yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium terhadap material yang digunakan.

Selanjutnya untuk APD yang dinyatakan belum sesuai dengan standar bahan yang ada di dalam pedoman Kementerian Kesehatan serta belum memenuhi standar uji yang telah ditetapkan, masih bisa digunakan di area-area dengan tingkat penularan COVID-19  yang rendah. 

Baca Juga: Panduan isolasi mandiri bagi para ODP

"Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulance. Ini bisa digunakan APD non medis, dan untuk APD ini tidak memerlukan izin edar," kata Arianti. 

Kementerian Kesehatan telah memperkirakan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar delapan juta APD untuk penanganan kasus COVID-19 hingga Juni 2020 dengan jumlah kasus lebih dari 20 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×