kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes minta BPJS Kesehatan percepat verifikasi klaim rumahsakit yang layani corona


Jumat, 08 Mei 2020 / 13:21 WIB
Kemenkes minta BPJS Kesehatan percepat verifikasi klaim rumahsakit yang layani corona
ILUSTRASI. Kemenkes meminta BPJS Kesehatan mempercepat verifikasi klaim rumah sakit yang melayani pasien corona atau Covid-19


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta BPJS Kesehatan mempercepat verifikasi bagi klaim yang diajukan rumah sakit dalam melayani pasien corona (Covid-19).

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Tri Hesty Widyastoeti menuturkan, pihaknya sudah memberikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat sebesar Rp 22 miliar dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien.

Dari hasil verifikasi BPJS Kesehatan, kata Tri Hesty, baru terdapat 3 rumah sakit yang terverifikasi.

Baca Juga: Kemenkes bayar uang muka klaim rumah sakit yang layani Covid-19 sebesar Rp 22 miliar

"Hasil verifikasi BPJS Kesehatan kami baru terima 3 rumah sakit sehingga diharapkan BPJS bisa percepat verifikasi," terang Tri Hesty saat teleconference pada Jumat (8/5).

Budi Mohamad Arief, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan mengatakan, BPJS Kesehatan siap melaksanakan penugasan yang diberikan pemerintah.

Ia menambahkan sesuai dengan surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19, BPJS Kesehatan bertugas sebagai verifikator klaim yang diajukan rumah sakit yang melayani perawatan pasien Covid-19.

Sementara itu mengenai proses penanganan Covid-19 verifikasi dasarkan kepada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan coronavirus disease 2019 (Covid-19). Serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.01/MENKES/295/2020 tentang klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Saat ini, baik secara regulasi kemudian sistem informasi, sosialisasi telah kami persiapkan dan kami jalankan baik itu kepada seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan maupun kepada rumah sakit. BPJS Kesehatan telah memberikan informasi secara detail sehingga diharapkan ke depan rumah sakit mampu menyampaikan pengajuan klaim secara benar dan secara mudah," jelas Budi.

Budi menambahkan kriteria masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan jaminan pelayanan Covid-19 ini adalah seluruh penduduk Indonesia, baik peserta JKN atau bukan. Bahkan Warga Negara Asing (WNA) yang sekarang berada di Indonesia dan ikut terkena Covid-19 juga akan dijamin oleh pemerintah.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan minta seluruh RS ajukan klaim penanganan pasien Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×