kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes bayar uang muka klaim rumah sakit yang layani Covid-19 sebesar Rp 22 miliar


Jumat, 08 Mei 2020 / 13:09 WIB
Kemenkes bayar uang muka klaim rumah sakit yang layani Covid-19 sebesar Rp 22 miliar
ILUSTRASI. Kementerian kesehatan sudah membayar uang muka klaim pelayanan pasien Covid-19 capai Rp 22 miliar


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia membuat tingkat hunian rumah sakit di Indonesia turun dari 20% hingga 50%. Tak hanya itu cash flow Rumah Sakit (RS) juga terganggu lantaran pandemi ini.

Guna atasi hal tersebut, pemerintah memberikan kebijakan dengan adanya klaim mengenai biaya layanan pasien terjangkit Covid-19 di rumah sakit. Pemerintah menugaskan BPJS Kesehatan sebagai verifikator dalam klaim biaya layanan pasien Covid-19.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Tri Hesty Widyastoeti menuturkan, saat ini sudah diberikan uang muka sekitar Rp 22 miliar kepada rumah sakit yang mengajukan klaim untuk biaya layanan pasien Covid-19.

Baca Juga: Dukung penanganan covid-19, PUPR bangun fasilitas isolasi di Lamongan

"Kami sudah memberikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat sebesar Rp 22 miliar dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien, nah sedangkan hasil verifikasi BPJS Kesehatan kami baru terima 3 rumah sakit sehingga diharapkan BPJS bisa percepat verifikasi," terang Tri Hesty saat telekonferensi BNPB pada Jumat (8/5).

Ia menambahkan bahwa sejak tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 Kemenkes baru menerima klaim sebanyak 95 rumah sakit dan untuk 1.389 pasien. Pihaknya menghimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim.

Adapun rumah sakit yang dapat melakukan klaim ialah rumah sakit yang memiliki SK rujukan Menteri Kesehatan dan juga SK Gubernur dan juga rumah sakit non rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan Covid-19.

"Artinya semua rumah sakit dapat tapi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan di dalam surat keputusan Menteri Kesehatan maupun surat edaran menteri kesehatan," imbuhnya.

Baca Juga: Kajian awal pemerintah terkait corona: Mall buka 8 Juni, sekolah dimulai 15 Juni

Tri Hesty menekankan dengan adanya kebijakan tersebut maka diharapkan rumah sakit dapat mempertahankan mutu layanan yang berbasis keselamatan pasien dan keselamatan petugas di rumah sakit, namun tetap diutamakan untuk transparan dan tidak melakukan kecurangan di dalam pengajuan klaim.

RS dapat mengajukan klaim ke alamat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, yang ditembuskan kepada BPJS Kesehatan sebagai verifikator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×