kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub targetkan program buy the service hadir di 10 kota di 2021


Kamis, 01 Oktober 2020 / 21:11 WIB
Kemenhub targetkan program buy the service hadir di 10 kota di 2021
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meluncurkan sistem e-ticketing dan aplikasi lacak trans, Senin (28/9).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan program buy the service akan beroperasi di 10 kota di 2021. Pasalnya, di tahun mendatang akan ada penambahan program buy the service di 5 kota.

"Di tahun 2021, sesuai dengan survei yang sudah kita lakukan dan komunikasi  yang intens dengan pihak pemerintah daerah,  kita akan memberi bantuan lagi untuk program buy the service, di kota Bandung,  Surabaya, Makassar, Banjarmasin,  juga di  Purwokerto atau Banyumas. Tapi khusus Banyumas ini akan kita berikan untuk feedernya, karena sebelumnya untuk program buy the service sudah dibangun oleh pemprov Jawa tengah," ujar Budi dalam webinar, Kamis (1/10).

Budi pun menerangkan, tahun ini layanan buy the service bisa dinikmati 5 kota besar, diantaranya adalah Palembang, Surakarta, Medan, Yogyakarta dan Denpasar.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 dorong perubahan kultur bertransportasi publik

Lebih lanjut Budi menerangkan, pihaknya terus memonitor dan mengevaluasi standar pelayanan manajemen dalam pelaksanaan layanan buy the service ini,. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan layanan angkutan umum perkotaan dan layanan buy the service berjalan dengan standar operasi yang sudah ditetapkan.

Sementara, supaya buy the service ini benar-benar dipilih dan diminati oleh masyarakat, Budi menerangkan pemerintah menetapkan standar pelayanan minimal (SPM).

Menurutnya, standar pelayanan minimal tersebut mulai dari aspek keamanan. Aspek ini mulai ketersediaan CCTV, ID Card pengemudi. Juga ada aspek keselamatan, aspek  kenyamanan, keterjangkauan baik aksesibilitas dan tarif, kesetaraan seperti ketersediaan kursi prioritas, hingga keteraturan.

"Setiap pelanggaran yang sudah kita buat ini akan diberikan sanksi. Ini betul-betul kita jaga supaya pihak operator betul-betul menjaga terhadap 6 SPM yang kita tetapkan. Kalau dia melanggar ada sanksi dan pengurangan terhadap biaya subsidi," kata Budi.

Selanjutnya: Cegah penyebaran Covid-19, Kemenhub luncurkan e-ticketing dan aplikasi lacak trans

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×