kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub segera terbitkan aturan untuk pengguna sepeda, apa saja yang diatur?


Senin, 20 Juli 2020 / 14:12 WIB
Kemenhub segera terbitkan aturan untuk pengguna sepeda, apa saja yang diatur?
ILUSTRASI. Pada Kamis (16/7) kemarin, Menperin didampingi Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier, Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai pedoman bersepeda akan segera diterbitkan.  Aturan terkait sepeda ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri perhubungan (permenhub).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan tentang sepeda ini sudah melalui uji publik  dan segera diserahkan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Sudah dua kali uji publik, minggu ini akan diajukan ke Pak Menteri," ujar Budi kepada Kontan, Senin (20/7).

Budi pun menjelaskan, dalam aturan tersebut akan ada beberapa hal yang diatur. Beberapa hal tersebut antara lain berkaitan dengan infrastruktur jalan, mengenai sepeda hingga tata cara bersepeda yang berkeselamatan.

Lebih lanjut, akan ada pula berbagai aturan mengenai larangan-larangan saat bersepeda. Namun, Budi mengatakan aturan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah, sebagai turunan dari permenhub ini.

Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, Budi mengatakan perlu ada aturan mengenai sepeda mengingat penggunaannya semakin marak dalam pandemi Covid-19.

Budi juga sudah sempat membeberkan beberapa hal yang dilarang saat bersepeda. Beberapa diantaranya yakni pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, pengguna sepeda juga dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda.

Selanjutnya, pengguna sepeda  dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan.  Lalu, pengguna sepeda dilarang untuk berjalan secara berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas. Lalu,  jumlah pesepeda dalam suatu jalur dibatasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×