kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub akan perluas pemberlakuan tarif ojek online


Selasa, 06 Agustus 2019 / 23:59 WIB
Kemenhub akan perluas pemberlakuan tarif ojek online


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali memperluas pemberlakuan tarif ojek online (ojol). Rencananya, Kamis pekan ini tarif tersebut sudah berlaku di kabupaten/kota sebanyak 82% dari target atau diberlakukan ke sekitar 180 kabupaten/kota.

"Rencananya besok kita panggil kedua aplikator untuk mereka bisa mempersiapkan hari Kamisnya untuk mengaplikasikan menjadi 82%," ujar Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani, Selasa (6/8).

Baca Juga: Usaha warga pelosok berkembang karena BBM satu harga

Ahmad Yani mengatakan, pemberlakuan tarif ojol baru ini memang dilakukan secara bertahap. Dari waktu ke waktu, kota-kota yang menerapkan kebijakan ini terus bertambah.

Untuk perluasan kali ini, Ahmad Yani tak mengungkap secara rinci kabupaten atau kabupaten mana saja yang akan menerapkannya. "Yang jelas, ada di wilayah zona I dan zona III, kalau zona II kan sudah semua," tambahnya.

Setelah pemberlakuannya diperluas, dia pun mengatakan Kemenhub akan mengevaluasi kepatuhan penerapan aturan ini. Menurutnya, sejauh ini penerapan tarif baru ini masih berjalan dengan baik. Tidak ada gejolak yang dihasilkan, seperti penolakan konsumen atau keluhan dari pengemudian.

Ahmad Yani melanjutkan, memperkirakan penerapan tarif baru ini dapat menjangkau 220 kabupaten/kota pada Oktober atau November. Setelah tarif  baru ini diberlakukan selama 3 bulan di semua kabupaten/kota, maka akan dilakukan evaluasi atas aturan yang diterapkan.

Baca Juga: Pengaturan ojek online menjadi wewenang pemerintah daerah

Dia mengatakan, penerapan tarif ini memang harus dilakukan secara perlahan dan penuh kehati-hatian dengan memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan.

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan aturan baru ojol melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, diikuti dengan Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×