kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri sebut kebutuhan blangko e-KTP tahun depan sebanyak 27 juta keping


Selasa, 10 Desember 2019 / 16:33 WIB
Kemendagri sebut kebutuhan blangko e-KTP tahun depan sebanyak 27 juta keping
ILUSTRASI. Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat proses perekaman KTP elektronik sudah mencapai 185.249.711 jiwa a


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, kebutuhan blangko e-KTP tahun depan sebanyak 27 juta keping.

"27 jutaan keping," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (10/12).

Baca Juga: Penerimaan negara seret, alokasi dana bagi hasil tahun 2019 lebih kecil

Zudan mengatakan, jumlah itu untuk memenuhi kebutuhan e-KTP reguler. Jumlah tersebut juga belum termasuk kebutuhan pemekaran wilayah. Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui secara detail berapa anggaran yang dibutuhkan.

Selain itu, Zudan mengatakan, kekurangan blangko e-KTP sebanyak 7,4 juta keping senilai Rp 78,6 miliar saat ini sudah mulai diatasi dan akan terpenuhi semua pada awal 2020. "Dipenuhi di Januari 2020," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kebutuhan blanko e-KTP sepanjang 2019 sebanyak sekitar 11 juta keping. Dari jumlah itu, 3,5 juta keping blanko e-KTP dengan nilai Rp Rp 37 miliar sudah terpenuhi dan masih ada sekitar 7,4 juta keping dengan nilai anggaran Rp 78 miliar yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Kemendagri akan turun tangan jika pembahasan APBD 2020 tak selesai sampai akhir tahun

Mendagri mengatakan, anggaran untuk pemenuhan blanko e-KTP sebenarnya telah habis pada April 2019 lalu. Sebab itu pihaknya meminta persetujuan Komisi II DPR untuk melakukan pergeseran anggaran di Internal Kemendagri agar kekurangan blanko bisa teratasi. 

Komisi II menyetujui usulan tersebut dan adanya penambahan anggaran sebanyak Rp 12,9 miliar untuk mengatasi kekurangan blanko e-KTP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×