kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri diminta perkuat pengawasan preventif ranperda


Selasa, 23 Maret 2021 / 17:05 WIB
Kemendagri diminta perkuat pengawasan preventif ranperda
ILUSTRASI. KPPOD meminta Kemendagri memperkuat pengawasan preventif perancangan perda (ranperda).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 188/1518/OTDA tentang Identifikasi Perda dan Perkada. Melalui SE ini, daerah diminta untuk mengidentifikasi, merevisi, menghapus, dan/atau merancang Perda dan Perkada yang memuat pokok-pokok pengaturan terkait tindak lanjut UU Cipta Kerja.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, SE tersebut lahir dari peran pengawasan pembinaan Kemendagri sebagaimana diamanatkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Lebih dari itu, Omnibus Law Cipta Kerja juga menegaskan pengawasan preventif Kemendagri dalam proses perancangan perda (ranperda).

Bagi KPPOD, peran pengawasan preventif berupa executive review atas ranperda menjadi sangat krusial pasca putusan MK tentang pembatalan perda oleh Mahkamah Agung (MA). Kajian KPPOD pada tahun 2019 menunjukkan, perda bermasalah menjadi salah tantangan pembangunan ekonomi daerah. Persoalan ini tetap berpotensi muncul pasca-omnibus law diundangkan.

“Akar soalnya masih ada, proses pembahasan yang tidak akuntabel (nir-partisipasi publik) di daerah dan tata kelola pengawasan preventif (oleh Kemendagri/Provinsi) yang masih jauh dari optimal,” kata Armand Suparman, Pelaksana Direktur Eksekutif KPPOD dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (23/3).

Baca Juga: Soal RPP perizinan berusaha di daerah, ini kata KPPOD

Oleh karena itu, KPPOD mendorong sejumlah poin rekomendasi terkait perbaikan tersebut. Pertama, secara paralel pemda mesti mengidentifikasi/merevisi/merancang perda/perkada. Kemendagri segera menyiapkan sistem/tools bagi executive review ranperda yang akuntabel. Alat ini menjadi referensi bagi seluruh pemerintah daerah untuk menyusun perda dan perkada yang berkualitas, terutama yang menjamin keterlibatan stakeholders dalam pembahasan ranperda.

Tools ini juga akan berfungsi sebagai saringan bagi Kemendagri dalam mengidentifikasi kebermasalahan dalam ranperda-ranperda yang diusulkan daerah,” ujar Armand.

Kedua, proses harmonisasi-sinkronisai regulasi kebijakan daerah (perda/perkada) sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja juga menjadi moment tepat bagi Kemendagri untuk memperkuat pengawasan preventif atas seluruh rancangan kebijakan daerah (ranperda/raperkada) yang berpotensi menimbulkan masalah atau bertentangan dengan kepentingan umum.

Seperti kerukunan antarwarga, akses kepada pelayanan publik, ketertiban umum, kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, dan/atau menimbulkan diskriminasi suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender.

“Munculnya polemik dan friksi sosial sebagai dampak lanjut kebijakan daerah bernuansa keagamaan seperti Perda Injil, Perda Syariah selama in menjadi pembelajaran bagi Kemendagri tegas memberikan pengawasan atas ranperda-ranperda yang sedang dibahas Daerah saat ini,” terang Armand.

Ketiga, Kemendagri perlu proaktif “jemput bola” mengidentifikasi dan melakukan pengawasan atas rancangan-rancangan perda. Baik yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja maupun yang bertentangan dengan kepentingan umum.

“Kemendagri diharapkan membuat kanal masukan/laporan dari seluruh komponen masyarakat (masyarakat sipil, dunia usaha) terkait perda/perkada atau rancangan kebijakan daerah yang berpotensi bermasalah di daerah,” tutur Armand.

Selanjutnya: Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×