kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker: 20 provinsi telah melaporkan penetapan UMP 2020


Jumat, 01 November 2019 / 20:05 WIB
Kemenaker: 20 provinsi telah melaporkan penetapan UMP 2020
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019). Sebanyak 47.306 pekerja rokok di wilayah itu menerima uang THR lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, penetapan UMP 2020 akan diumumkan oleh Gubernur secara serentak pada 1 November. 

Hingga pukul 18:00 (1/11), terdapat 20 provinsi yang telah mengumumkan penetapan dan menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi 2020 kepada Kemenaker. 

Baca Juga: Berharap UMP disepakati, Menaker janjikan ada insentif untuk pelaku usaha

Karena itu, Kemenaker terus memantau dan mengumpulkan laporan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh gubernur di seluruh Indonesia.

"Hari ini diumumkan, kalau itu semua sudah tahu aturannya. Kita tunggu saja pengumuman penetapan UMP oleh para gubernur hari ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (1/11).

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, dari 20 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut, sebanyak 19 provinsi sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

"Sampai sore ini terpantau 20 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh gubernur. Namun 1 provinsi diantaranya masih tidak sesuai dengan ketetapan, " kata Dinar.

Dinar memperkirakan, sebenarnya ada provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan upah tetapi laporannya belum disampaikan ke Kemenaker lantaran  Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur atau belum disampaikan kepada Kemenaker.

Baca Juga: Ini kekhawatiran pengusaha jika UMP 2020 naik

Sementara itu, formula kenaikan upah 2020 ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 15 Oktober 2019, ditetapkan kenaikan upah 2020 sebesar 8,51% atau sesuai dengan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×