kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag sepakat 70% kuota haji khusus Kedubes RI di Arab Saudi untuk ekspatriat


Selasa, 07 Juli 2020 / 20:06 WIB
Kemenag sepakat 70% kuota haji khusus Kedubes RI di Arab Saudi untuk ekspatriat
ILUSTRASI. Menteri Agama Fachrul Razi membacakan laporan Kementerian Agama pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Menag Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi VIII DPR terkait penyampaiannya kepada


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait implikasi dan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 1441 hijriah atau 2020 masehi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Agama Fachrul Razi menyebut bahwa pihaknya beberapa hari lalu mendapat silahturahmi dari Duta Besar Arab Saudi  untuk RI, Essam bin Abed Al-thaqafi. Pemeritah Arab Saudi disampaikan memberi apresiasi atas dukungan Indonesia terhadap kebijakan pembatasan jemaah haji tahun ini.

"Mengapresiasi atas dukungan Indonesia terhadap kebijakan pembatasan jemaah haji tahun ini. Alasan yang digunakan untuk mengambil keputusan ini sama yaitu tak mengutamakan keselamatan jiwa manusia dalam situasi pandemi Covid-19," tutur Fachrul Razi saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7).

Ia juga mengatakan di kesempatan silahturahmi tersebut juga menanyakan mengenai apakah masih ada kuota haji khusus Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.

Baca Juga: Kementerian Agama ajukan usulan realokasi anggaran haji 2020 sebesar Rp 146 miliar

"Mereka mengatakan belum ada keputusan tentang itu (kuota haji khusus Kedubes RI di Arab Saudi), tapi kami sepakat 70% dari 10.000 kuota akan kami berikan kepada ekspatriat," imbuhnya.

Namun, bagaimana mekanismenya Fachrul menyebut bahwa pihak Arab Saudi sedang dirumuskan usai adanya pengajuan.

Mengenai langkah terkait kebijakan pembatalan pemberangkatan ibadah haji dan umrah di 2020, Fachrul menyebut untuk mekanisme pengembalian setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sampai saat ini sudah ada 1.030 yang mengajukan dan yang sudah direalisasi sekitar 955 ajuan.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada jemaah haji dan masyarakat tentang hak dan kewajiban calon jemaah haji terkait pembatalan keberangkatan.

"Kami sudah berusaha melakukan yang sebaik mungkin sebagai contoh kami mengatakan pengembalian setoran Bipih paling lama 9 hari, tapi nyatanya ada yang dalam waktu 5 sampai 7 hari sudah selesai," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×