kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag cabut izin 11 penyelenggara umrah, berikut daftar lengkapnya


Senin, 13 Januari 2020 / 12:40 WIB
Kemenag cabut izin 11 penyelenggara umrah, berikut daftar lengkapnya
ILUSTRASI. Masjidil Haram, Masjid al-Haram atau al-Masjid al-Haram adalah sebuah masjid yang berlokasi di pusat kota Mekkah.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Hal tersebut dikarenakan tidak adanya sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata (BPW). Ke-11 PPIU itu tidak melakukan sertifikasi hingga waktu yang ditentukan.

"Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim dalam siaran pers, Senin (13/1).

Baca Juga: Upayakan kembalikan aset First Travel kepada korban, Kejaksaan Agung tunda lelang

Sertifikasi BPW menjadi syarat bagi PPIU seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PPIU memiliki waktu satu tahun setelah PMA disahkan untuk mengurus sertifikasi BPW.

Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:
1. PT. Madani Mitra Mulia, 
2. PT. Kayangan Mandiri Utama, 
3. PT. Witami Prabuana Cipta, 
4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel, 
5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana, 
6. PT. Alharam Wisata Illah, 
7. PT. Hijau Tumbuh Kembang, 
8. PT. Fahmul Fauzy, 
9. PT. Kalam Imran Farok Tours, 
10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan 
11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.

Sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 ada 18 PPIU yang dicabut izinnya. Selain itu ada pula 8 PPIU yang tidak bisa memperpanjang izin karena masalah akreditasi serta lima yang tidak dapat memperpanjang karena hasil pengawasan.

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Noer Alya Fitra menambahkan, sertifikasi merupakan bukti PPIU profesional. Sehingga dapat meminimalisir potensi penyelenggara ibadah umroh yang ilegal.

Guna meminimalisir itu, Kemenag juga dengan kementerian dan lembaga lain membentuk Satgas pengawasan umroh. Satgas itu dinilai efektif menghilangkan PPIU ilegal.

"Sampai saat ini sudah berjalan kemarin penertiban travel tidak berizin di daerah," terang Noer saat dihubungi Kontan.co.id.

Baca Juga: Ingin praktis nabung untuk umrah, bisa pakai Bareksa Umroh

Oleh karena itu Noer bilang Satgas tersebut akan terus dilanjutkan. Satgas juga menggaet kepolisian untuk menertibkan PPIU ilegal yang tidak berizin.

Pada Undang Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh PPIU yang tidak memiliki izin pemberangkatan. Bila hal tersebut dilakukan maka akan menjadi ranah pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×