kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,30   1,66   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdagri lakukan pembinaan 548 DPMTSP demi memuluskan OSS


Jumat, 20 Juli 2018 / 22:58 WIB
Kemdagri lakukan pembinaan 548 DPMTSP demi memuluskan OSS
ILUSTRASI. Media forum Kemendagri


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memaksimalkan implementasi Online Single Submission (OSS) di daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan melakukan pembinaan kepada 548 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di seluruh Indonesia.

Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama pada Ditjen Bina Adwil Kemdagri Sugiarto mengatakan, OSS yang telah dikeluarkan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari kegelisahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana Selama ini, layanan perizinan atau investasi berjalan masih lambat.

"Munculnya OSS kerisauan Presiden soal investasi yang sangat-sangat lambat," ujarnya saat media forum di gedung Kemdagri, Jumat (20/7).

Dia melanjutkan, sebelum meluncurkan OSS, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah membentuk Satuan Tugas (Satgas). Dasar OSS, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan jenis perizinan berusaha yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Adapun pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

"Ditjen Bina Adwil terus melakukan pembinaan di 548 DPMPTSP di Kabupaten/Kota. Intinya semua perizinan yang harus ada melalui OSS. Sementara ini, PP 24 cakupannya ada pada lampiran," jelasnya.

Perizinan melalui OSS menurutnya, memudahkan pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Apalagi OSS bisa diakses di mana pun dan kapan pun waktunya. Di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, perizinan dilakukan pada DPMPTSP.

Kemdagri sendiri, lanjut Sugiarto, mempertegas aturan teknis mengenai kemudahan perizinan berusama melalui Peraturan Menteri Dalam Negri RI Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah.

"Permendagri 138 memerintahkan PTSP harus menyederhanakan perijinan dan terintegrasi. Kepala daerah diwajibkan mendelegasikannya kepada DPMPTSP. Melalui Permendagri 138, kami siap menyongsong OSS," kata dia.

Diakuinya, kaitan dengan OSS ini masih banyak regulasi yang harus diubah ke depan. Sebab semua pelayanan perizinan harus dilakukan melalui satu pintu. Selain tentunya mengenai infrastruktur informasi dan teknologi (IT) dan sumber daya manusia (SDM) pada DPMPTSP.

"Yang perlu, IT dan SDM DPMPTSP, kami terus berkoordinasi untuk penyelenggaraan bimtek dengan Kominfo," tutup Sugiarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×