kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdagri berupaya memaksimalkan kegunaan data kependudukan


Selasa, 15 Januari 2019 / 16:04 WIB
Kemdagri berupaya memaksimalkan kegunaan data kependudukan


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama pengusaha penyedia jasa internet dan penyedia layanan finansial bekerjasama memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik.

Tujuannya adalah agar proses verifikasi identifikasi nasabah asuransi dan identitas calon agen atau tenaga pemasaran terekam jelas.

Direktur Jenderal Kependidikan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kerjasama pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik ini bertujuan untuk membangun iklim single identity number. Sehingga data kependudukan tunggal nantinya dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat.

"Dengan begitu masyarakat atau nasabah akan lebih mengoptimalkan sistem administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat," kata Zudan saat sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dukcapil Kemdagri bersama pengusaha jasa internet dan perusahan jasa keuangan, dalam keterangan resmi Selasa (15/1).

Kesepakatan kerjasama tersebut dilakukan antara Dukcapil dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bersama dengan 11 perusahaan jasa keuangan.

11 Perusahaan keuangan yang terlibat adalah PT Avrist Assurance, PT Mizuho Balimor Finance, PT Pasaraya Life Insurance, PT JTrust Olympindo Multi Finance, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, PT Bhinneka Life Indonesia, Suzuki Finance Indonesia, Bank Woori Saudara, Bank Index Selindo, PT China Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia.

Kerjasama ini sendiri merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2006 pasal 83 Tentang Pemanfaatan Data dan Permendagri No.61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengungkapkan, melalui kerjasama ini, setiap asosiasi dan perusahan akan terbantu karena menghasilkan proses verifikasi identitas nasabah baru yang lebih cepat dan tepat. Sehingga akan memudahkan dalam melakukan pelayanan permintaan atau pembukaan produk layanan bagi nasabah baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×