kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdag revisi ketentuan pemberian label pada beras kemasan


Jumat, 15 Maret 2019 / 14:17 WIB
Kemdag revisi ketentuan pemberian label pada beras kemasan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memperbaharui ketentuan wajib memberikan label pada beras kemasan.
Perubahan itu dimasukkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2019.

Salah satu yang diubah dalam beleid tersebut adalah penghapusan ketentuan pencantuman nama dan alamat pengemas beras atau importir beras pada label kemasan.

"Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemdag Veri Anggriono dalam siaran pers, Jumat (15/3). 

Selain itu, ketentuan baru tersebut juga memasukkan batasan jumlah kemasan beras yang majib menggunakan label. Kemasan yang wajib menggunakan label merupakan kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kilogram (kg).

Permendag ini juga menegaskan pelaku usaha yang wajib mencantumkan label kemasan yaitu pengemas beras dan atau importir beras. Sebelumnya kewajiban ini dikenakan bagi pelaku usaha yang dijelaskan menjadi pengemas beras atau importir beras.

Permendag 8/2019 mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha wajib menyesuaikan aturan tersebut paling lambat 9 bulan setelah diundangkan. Permendag tersebut diundangkan pada 21 Februari 2019 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×