kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keluarkan 3 aturan sekaligus, Menkeu perketat impor tirai, benang, kain hingga gorden


Jumat, 29 Mei 2020 / 11:01 WIB
Keluarkan 3 aturan sekaligus, Menkeu perketat impor tirai, benang, kain hingga gorden
ILUSTRASI. Keterangan pers?Menkeu Sri Mulyani melalui fasilitas live streaming di Jakarta.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -KONTAN. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan tiga aturan sekaligus  atas kebijakan mengetatkan impor.  

Pertama, Menkeu memperketat impor  tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur. 

Lewat Peraturan Meteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya, Menkeu mengenakan bea masuk tindakan pengamanan untuk impor produk tirai (termasuk garden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam delapan pos tarif. 

Yakni pos tarif yakni 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.

Adapun besaran bea masuk tindakan pengamanan dibagi dalam tiga periode. Pertama, 27 Mei 2020-8 November 2020 sebesar Rp41.083 per kilogram (Kg). 
Kedua, 9 November 2020-8 November 2021 yakni Rp34.961 per kg.  Ketiga, 9 November 2021-8 November 2022 sebesar Rp28.839 per Kg.

Namun, pemerintah mengecualikan 124 negara dari pengenaan bea masuk pengamanan. Hanya importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) guna mendapatkan pembebasan bea masuk pengamanan.

Sri Mulyani dalam pertimbangan aturannya menyebut kebijakan ditempuh karena sesuai hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ada ancaman serius bagi industri dalam negeri terkait lonjakan impor produk tersebut.

Kedua, Menkeu, juga memperketat impor kain dan benang dari serat stapel sintetik dan artifisial. 

Pengetatan tertuang dalam PMK Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain. Dalam PMK Nomor 55/PMK.010/2020, pemerintah menarik bea masuk pengamanan pada impor kain. Ada 107 pos tarif yang dikenai bea masuk tindakan pengamanan.

Pemerintah membagi besaran bea masuk tindakan pengamanan impor kain dalam tiga periode, yakni 27 Mei 2020-8 November 2020, 9 November 2020-8 November 2021, dan 9 November 2021-8 November 2022. 

Adapun besara bea masuk berbeda-beda untuk tiap pos tarif dalam masing-masing periode, yakni di rentang Rp1.718 per kg hingga Rp11.426 per kg.
Namun, pemerintah membebaskan 122 negara dari bea masuk tindakan pengamanan impor kain, tapi setiap importir diminta melampirkan Surat Keterangan Asal jika masuk dalam daftar negara tersebut.

Ketiga, Menkeu memperketat impor produk benang.

Lewat PMK Nomor 56/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial.

Dalam PMK Nomor 56/PMK.010/2020 pemerintah menarik bea masuk tindakan pengamanan dari impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam enam pos tarif. Meliputi pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.

Besaran bea masuk juga dibagi dalam tiga periode. Pertama, 27 Mei 2020-8 November 2020 sebesar Rp1.405 per kg. Kedua, 9 November 2020-8 November 2021 yakni Rp1.192 per kg. Ketiga, 9 November 2021-8 November 2022 sebesar Rp979 per Kg.

Pemerintah mengeluarkan 121 negara dari pengenaan bea masuk impor impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.

Ketiga PMK itu berlaku mulai 27 Mei 2020 sampai dengan 8 November 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×